|| JAKARTA || RADAR POST.ID ||
Pusat Penerangan TNI (Puspen TNI) memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai perlintasan kapal induk bertenaga nuklir milik Amerika Serikat, USS Nimitz (CVN-68), yang melintas di perairan Indonesia. Kapal tersebut dilaporkan bergerak dari Laut Natuna Utara menuju Selat Singapura, melintasi Selat Malaka, dan selanjutnya ke arah Samudera Hindia.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi dalam keterangannya di Cilangkap, Jakarta Timur, pada Selasa (24/6/2025), menyampaikan apresiasi atas kepedulian masyarakat yang melaporkan keberadaan kapal perang asing tersebut.
“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas kepeduliannya telah melaporkan keberadaan kapal perang asing. Ini adalah wujud dan cerminan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata). Kita bersama-sama menjaga keamanan dan kedaulatan negara,” ujar Mayjen Kristomei.
Lebih lanjut, Kapuspen TNI menegaskan bahwa pelayaran kapal induk USS Nimitz dan kapal pengawalnya dilakukan dengan mematuhi ketentuan hukum laut internasional, khususnya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.
“Kapal induk USS Nimitz berlayar melalui Selat Malaka dengan memanfaatkan Hak Lintas Transit. Sesuai aturan, setiap kapal asing, termasuk kapal perang, diperbolehkan melintas tanpa izin negara pantai, selama memenuhi ketentuan pelayaran internasional dan tidak mengancam keamanan wilayah yang dilintasi,” jelasnya.
Dalam pelayaran tersebut, USS Nimitz dikawal oleh tiga kapal fregat tempur Angkatan Laut AS, yakni USS Curtis Wilbur (DDG-54), USS Gridley (DDG-101), dan USS Lenah Sutcliffe Higbee (DDG-123). Kapal-kapal ini terdeteksi berada di perairan Indonesia pada 17 Juni 2025. Berdasarkan pemantauan terakhir tanggal 23 Juni 2025, gugus tempur tersebut telah berada sekitar 100 nautical miles di selatan Selat Hormuz, wilayah Timur Tengah.
Mengenal Hak Lintas dalam UNCLOS 1982
Dalam UNCLOS 1982, terdapat tiga bentuk hak lintas yang diakui secara hukum internasional:
- Hak Lintas Damai (Right of Innocent Passage) – Diberlakukan di laut teritorial, yang memungkinkan kapal dari semua negara untuk melintas selama tidak mengganggu keamanan dan ketertiban negara pantai.
- Hak Lintas Transit (Right of Transit Passage) – Berlaku di selat yang digunakan untuk pelayaran internasional, seperti Selat Malaka, dan tidak memerlukan izin dari negara pantai selama tidak menimbulkan ancaman.
- Hak Lintas Alur Laut Kepulauan (Right of Archipelagic Sea Lanes Passage) – Memungkinkan pelayaran dari satu bagian laut bebas atau zona ekonomi eksklusif ke bagian lain melalui perairan kepulauan suatu negara.
Komitmen TNI Jaga Kedaulatan
TNI menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas kapal asing yang melintasi wilayah yurisdiksi nasional terus dilakukan secara ketat. Hal ini merupakan bagian dari komitmen TNI untuk menjaga kedaulatan, menjamin keamanan nasional, dan mendukung stabilitas kawasan, khususnya di jalur pelayaran strategis seperti Selat Malaka.“TNI tetap siaga dan terus memantau setiap aktivitas kapal asing. Ini adalah tanggung jawab kami dalam menjaga kedaulatan NKRI dan mendukung stabilitas kawasan,” pungkas Mayjen Kristomei.
Autentikasi:
Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi
Foto ilustrasi: Wikipedia
#TNIPrima #TNIPatriotNKRI #NKRIHargaMati #TNIKuatRakyatBermartabat













