Depok || Radarpost.id
Forum rencana kerja (Renja) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) perencanaan tahun 2026 digelar bertempat diruang Teratai lantai I, gedung Balaikota Depok, Selasa (4/3/25) di buka Wakil walikota Depok, Chandra Rahmansyah.
Wakil Walikota Depok Chandra Rahmansyah mengatakan, penentuan Prioritas kegiatan yang diusulkan oleh Perangkat Daerah harus selalu berpedoman pada berbagai kebijakan perencanaan seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kota Depok tahun 2025- 2045.
Membangun koordinasi maupun komunikasi, baik secara vertikal maupun secara horizontal dengan baik dalam penegakan peraturan.
Terkait pernyataannya tentang Ormas dan LSM pihak eksternal, kembali, Chandra Rahmansyah menegaskan, pihaknya dapat berkolaborasi dengan siapapun untuk membangun Kota Depok tapi bukan diatur. “Jadi saya rasa, saya ulangi, tidak ada yang perlu saya klarifikasi, “tandasnya
“Pengembangan sistem informasi perlu dioptimalkan dalam rangka penegakan peraturan, informasi-informasi yang disampaikan kepada warga masyarakat dengan kolaborasi terintegrasi, informasi dan bantuan dari Kominfo yang informasikan langkah-langkah kegiatan Satpol PP,” jelasnya.

Sementara itu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Kota Depok, Gandara Budiana mengungkapkan, bahwa Polisi Pamong Praja didirikan di Yogyakarta pada tanggal 3 Maret 1950 dengan semboyan Praja Wibawa.
“Pada masa itu, tujuan pendiriannya untuk mewadahi sebagian tugas pemerintah daerah yaitu, menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat,” Demikian ungkap Gandara Budiana.
Gandara mengatakan, amanat undang-
undang Dasar 1945 untuk mewujudkan pertahanan dan ketertiban umum.
“Beberapa strategi yang harus upayakan untuk memberdayakan penegakan peraturan diantaranya dengan strategi pengembangan, dimana hal ini perlu adanya peningkatan kapasitas personil,” paparnya.
Menindak ataupun menegakkan aturan, terkait dengan warga masyarakat atau badan hukum yang mengganggu penyelenggarakan ketertiban umum dan ketertiban masyarakat serta ketentraman masyarakat. (**).













