Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Warga Rokan Hilir Laporkan Bupati Tamam atas Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu ke Bareskrim Polri

banner 120x600

|| JAKARTA || RADARPOST.ID ||

Seorang warga Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, bernama Muhajirin Siringoringo, secara resmi melaporkan Bupati Rokan Hilir, Tamam, ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penggunaan ijazah palsu. Laporan ini dilayangkan setelah Muhajirin menemukan sejumlah kejanggalan pada ijazah yang digunakan oleh Tamam saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Dalam keterangannya kepada media, Muhajirin menjelaskan bahwa terdapat beberapa perbedaan mencolok antara dokumen ijazah dan identitas resmi Bupati Tamam. “Nama di KTP-nya adalah Tamam, sedangkan di ijazah tertulis Bustamam Hanafi. Tanda tangan yang tertera di ijazah juga tidak sama dengan tanda tangan di KTP-nya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Muhajirin menyoroti kondisi fisik dan penulisan ijazah yang dinilainya janggal. “Ijazah tersebut disebut terbit tahun 1968, namun tintanya masih tampak baru. Format penulisan juga aneh, sebagian menggunakan ejaan lama, sebagian lainnya sudah memakai ejaan yang disempurnakan (EYD),” paparnya.

Ijazah yang dipermasalahkan adalah ijazah SMEA PGRI Kota Pekanbaru atas nama Bustamam Hanafi. Selain itu, Muhajirin menyebut bahwa tidak ditemukan bukti kepemilikan ijazah SD dan SMP dari Tamam. “Dia malah mengajukan surat keterangan pengganti ijazah dengan alasan hilang,” tambahnya.

Muhajirin juga menyinggung soal kebijakan kontroversial Bupati Tamam yang baru-baru ini memberhentikan lebih dari 2.800 tenaga honorer di Kabupaten Rokan Hilir hanya melalui sambungan telepon. “Kebijakan seperti itu sangat menyakitkan rakyat kecil. Ini membuat saya dan banyak warga lain merasa perlu bertindak,” tegasnya.

Ketika ditanya apakah dirinya juga akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Muhajirin menjawab bahwa langkah tersebut akan ditempuh setelah laporan dugaan ijazah palsu ini ditindaklanjuti. “Fokus kita sekarang adalah dugaan pelanggaran Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003 dan penggunaan dokumen palsu,” katanya.

Ia mengaku melaporkan kasus ini secara pribadi, tanpa membawa nama organisasi mana pun. “Saya berdiri atas nama rakyat Rokan Hilir. Pemimpin adalah cerminan rakyatnya. Jika pemimpin lahir dari kebohongan, bagaimana dengan kebijakan-kebijakan ke depan?”

Kasus ini telah menjadi perhatian masyarakat luas di Riau, khususnya di Kabupaten Rokan Hilir, dan menjadi perbincangan hangat di media sosial. Pro dan kontra terus bergulir, namun sebagian besar, menurut Muhajirin, mendukung langkah pelaporan ini.