Malang || Radarpost.id
Pernyataan pihak sekolah terkait adanya pungutan di SMA Negeri 1 Singosari memantik perhatian publik. Klarifikasi yang disampaikan Bhakti selaku staf Humas sekolah pada Selasa (3/3/2026) mengungkap adanya sejumlah pungutan kepada siswa, mulai dari uang gedung hingga iuran bulanan.
Dalam penjelasannya, pihak sekolah mengakui adanya pungutan uang gedung sebesar Rp2 juta per siswa serta iuran rutin bulanan senilai Rp225 ribu. Selain itu, aktivitas penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) juga disebut berlangsung melalui toko sekolah dengan kisaran harga antara Rp12 ribu hingga Rp15 ribu per buku.
Pengakuan tersebut langsung menuai respons dari sejumlah aktivis pemerhati pendidikan di Malang. Mereka menilai praktik pungutan di lingkungan sekolah negeri perlu ditelusuri secara transparan, mengingat pembiayaan sekolah negeri sebagian besar bersumber dari negara dan diatur melalui regulasi yang ketat.
Salah satu aktivis pendidikan di Malang, Beni, menegaskan bahwa pungutan dengan nominal tertentu harus memiliki dasar hukum yang jelas.
“Jika benar ada pungutan uang gedung dan iuran rutin dengan nominal yang sudah ditentukan, maka perlu dipastikan dasar hukumnya. Sekolah negeri tidak boleh membebani wali murid di luar ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Selain pungutan, perhatian juga tertuju pada mekanisme penjualan LKS melalui toko sekolah. Aktivis mempertanyakan apakah pembelian LKS tersebut bersifat wajib atau tidak, serta bagaimana sistem pengelolaan dana dari penjualan tersebut.
Menurut mereka, transparansi dan akuntabilitas menjadi hal penting untuk menjaga integritas lembaga pendidikan sekaligus memastikan tidak ada praktik yang berpotensi memberatkan orang tua siswa.
Di tempat terpisah, pemerhati pendidikan Heri Bimantara juga mendesak aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana di SMA Negeri 1 Singosari.
Audit tersebut, kata dia, perlu mencakup aliran dana dari pungutan yang diterapkan, pengelolaan toko sekolah, hingga kemungkinan adanya pihak-pihak yang terlibat dalam kebijakan tersebut.“Jika ditemukan pelanggaran, maka harus ada sanksi tegas. Dunia pendidikan tidak boleh dikotori praktik yang memberatkan masyarakat,” tegasnya pada Rabu (4/3/2026).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Malang terkait langkah pengawasan atau evaluasi yang akan dilakukan.
Sementara itu, tim awak media masih menunggu tindak lanjut dari pihak terkait guna memastikan pengelolaan pendidikan berjalan sesuai aturan serta menjunjung prinsip transparansi dan keadilan bagi masyarakat.













