Jakarta || Radarpost.id
Kenaikan tarif tiket pesawat bukan hanya kisah Indonesia, hal yang sama terjadi juga di Eropa hingga Asia. Harga bahan bakar pesawat (avtur) yang membumbung tinggi memaksa maskapai di mana-mana untuk menyesuaikan harga jual. Ini adalah fenomena global yang tidak dapat dihindari. Indonesia tidak hanya membiarkan pasaran bekerja sesuai keinginannya. Pemerintah mengambil langkah strategis untuk menjaga keseimbangan dan memastikan industri penerbangan tetap hidup tanpa membuat rakyat kehabisan napas.
Minggu lalu, Kementerian Perhubungan mengumumkan penyesuaian komponen fuel surcharge (FS) menjadi 38 persen. Sebelumnya, komponen ini hanya 10 persen untuk pesawat jet dan 25 persen untuk pesawat propeller. Angka ini memang terlihat besar, tetapi ada cerita di baliknya.
“Kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan kita yang terdampak kenaikan biaya operasional, dan juga memberikan perlindungan terhadap daya beli masyarakat. Kami berharap kebijakan ini dapat dipahami oleh masyarakat dan para pelaku industri penerbangan,” jelas Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/4).
Menhub menekankan bahwa penetapan angka 38 persen bukan keputusan sepihak. “Untuk menetapkan kenaikan fuel surcharge sebesar 38 persen, kami tidak sepihak dan sudah melalui koordinasi serta masukan khususnya dari pihak airlines,” tegasnya.
Pemerintah tidak hanya membiarkan maskapai menaikkan harga dan selesai. Ada tiga lapisan perlindungan yang dipersiapkan yakni; Subsidi PPN 11 persen. Pemerintah langsung menanggung Pajak Pertambahan Nilai untuk komponen tiket pesawat ekonomi rute domestik melalui skema Ditanggung Pemerintah (DTP). Jumlahnya menyentuh Rp 1,3 triliun per bulan, dengan alokasi Rp 2,6 triliun untuk dua bulan ke depan.
Selanjutnya penghapusan bea masuk suku cadang pesawat. Langkah ini diharapkan mengurangi beban biaya perawatan dan operasional maskapai. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan yang sudah menghapus bea masuk suku cadang pesawat, sehingga ke depannya diharapkan akan turut pula mengurangi beban maskapai penerbangan nasional kita,” ucap Menhub.
Terakhir adalah batasan kenaikan yang pemerintah tetapkan. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan harga tiket hanya akan naik dalam kisaran 9 hingga 13 persen, angka yang jauh lebih rendah jika dibiarkan pasar bekerja sendiri. “Pemerintah menjaga agar kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9% hingga 13%,” ujar Menko Airlangga, menekankan bahwa kenaikan harga avtur sudah tidak terelakkan lagi.
Untuk memahami mengapa pemerintah begitu serius dengan isu ini, perlu diketahui: avtur menyumbang 40 persen dari total biaya operasional pesawat. Jadi ketika harga minyak dunia melonjak, biaya terbang langsung melonjak juga. Tidak ada jalan pintas di sini. “Kenaikan harga avtur tentu mempengaruhi struktur biaya operasional dari maskapai nasional. Oleh karena itu, langkah-langkah yang diambil ini merupakan mitigasi strategis agar harga tiket tetap terjangkau di masyarakat,” penjelasan Menko Airlangga Hartarto.
Paket mitigasi ini menunjukkan pemerintah tidak membiarkan industri penerbangan hancur atau rakyat kerasukan harga tiket. Namun pertanyaan retoris tetap muncul: apakah subsidi yang terbatas hanya untuk dua bulan ini cukup? Bagaimana jika harga avtur terus membumbung?
Pemerintah memang tidak memberikan jaminan jangka panjang pada konferensi pers itu. Yang jelas, upaya menjaga keseimbangan ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah untuk melindungi kepentingan masyarakat sambil tetap menjaga viabilitas industri yang krusial bagi konektivitas nasional.













