Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Bareskrim Gerebek Gudang Suntik LPG Subsidi di Klaten, 1.465 Tabung Disita!

banner 120x600

Klaten ll Radarpost.id

Bareskrim Polri membongkar praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi 3 kilogram di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi merupakan bentuk kejahatan serius karena berdampak langsung pada masyarakat kecil.

“Praktik penyalahgunaan barang-barang bersubsidi dalam hal ini LPG maupun BBM bukan hanya berkhianat terhadap negara saja tetapi sudah mengkhianati masyarakat kecil yang berhak yang seharusnya menerima subsidi ini,” kata Nunung saat konferensi pers di Klaten, Sabtu (2/5/2026).

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol M. Irhamni menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026.

“Penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut laporan informasi masyarakat yang kami terima dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujar Irhamni.

Irhamni menjelaskan, tim Bareskrim melakukan penindakan pada 28 April 2026 dini hari di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten.

Gudang tersebut diduga dijadikan tempat penyuntikan LPG subsidi, yakni memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung ukuran lebih besar untuk dijual dengan harga non-subsidi.

“Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non subsidi dengan teknik tertentu, kemudian dijual dengan harga non subsidi untuk mendapatkan keuntungan,” jelas Irhamni.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar.

Total ada 1.465 tabung LPG berbagai ukuran yang diamankan, lengkap dengan peralatan penyuntikan serta kendaraan operasional yang digunakan pelaku.

Tak hanya itu, petugas juga menyita enam unit kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut tabung LPG subsidi maupun tabung hasil suntikan.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni KA (40) yang berperan sebagai penyuntik dan penimbang LPG, serta ARP (26) yang bertugas sebagai sopir pengangkut.

Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan pemodal yang diduga menjadi aktor utama dalam bisnis ilegal tersebut.

Bareskrim Polri menyebut pengungkapan kasus ini berhasil mencegah potensi kerugian negara yang nilainya tidak kecil.

“Kami berhasil mencegah potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp6,7 miliar,” tegas Irhamni.

Irhamni menambahkan, Polri memastikan pengusutan kasus tidak berhenti pada pelaku lapangan. Penyidik akan memburu pihak pemodal yang diduga berada di balik bisnis ilegal tersebut.

“Kami tidak akan berhenti dan akan menindak hingga ke pemodal dan jaringannya,” pungkasnya.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menerima bantuan subsidi pemerintah.

(Jaenal)