Jakarta|| Radarpost.id
Sejumlah konsumen apartemen Hongkong Kingland melaporkan dugaan kejanggalan proyek apartemen di kawasan Pakulonan, Tangerang, ke Polda Metro Jaya. Para pembeli mengaku belum menerima unit yang dijanjikan sejak 2022 meski pembayaran telah dilakukan.
Laporan itu didaftarkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Sabtu (9/5/2026) dengan nomor LP/B/3340/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum konsumen, Ade Eka Putra, mengatakan pihaknya mendampingi lima konsumen yang merasa dirugikan akibat proyek yang hingga kini belum diserahterimakan.
“Hari ini kami mendampingi klien kami sebagai konsumen apartemen Hongkong Kingland yang sampai saat ini belum menerima unit mereka, padahal berdasarkan perjanjian seharusnya sudah diterima pada tahun 2022,” kata Ade Eka kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu.
Konsumen Soroti Dugaan Unit Dijaminkan ke Bank
Menurut Ade, salah satu hal yang dipersoalkan ialah dugaan proyek apartemen tersebut dijaminkan ke pihak perbankan tanpa persetujuan konsumen. Para pembeli juga mempertanyakan informasi terkait penyitaan dan lelang proyek oleh pihak bank.
“Yang menjadi kejanggalan di sini, pada tahun 2023 ternyata unit atau proyek tersebut disita dan dilelang oleh pihak bank. Dalam perjanjian dengan konsumen tidak ada ketentuan yang memperbolehkan developer menjaminkan apartemen itu kepada pihak lain,” ujarnya.
Ia menegaskan laporan yang dibuat bertujuan agar aparat penegak hukum mendalami ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Ade menyebut total kerugian dari lima pelapor diperkirakan mencapai Rp 2,5 miliar. Dari laporan itu, terdapat sekitar enam unit apartemen yang belum diterima konsumen.
Proyek Disebut Tak Lagi Berjalan
Salah satu konsumen mengaku membeli unit apartemen sejak Agustus 2022. Namun saat mengecek proyek, pembangunan disebut tidak menunjukkan perkembangan berarti.
“Kita cek di tahun 2022 bangunannya belum selesai dan pekerjaan praktis tidak ada. Tahun 2023 kami coba komunikasi dengan developer tidak ada tanggapan. Tahun 2024 juga sama, tidak ada kepastian,” ujar salah satu konsumen.
Ia mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 620 juta untuk satu unit apartemen yang hingga kini belum diserahterimakan.
Menurut konsumen, struktur bangunan memang sudah berdiri, tetapi pengerjaan lanjutan disebut berhenti sejak masa pandemi COVID-19.
Konsumen Klaim Diminta Tambah Dana
Para pembeli juga menyoroti solusi yang sempat ditawarkan pihak pengembang. Mereka mengaku diminta menambah pembayaran untuk mendapatkan unit pengganti.
“Ada konsumen yang dulu beli Rp 400 juta, diminta tambah Rp 400 juta lagi untuk unit pengganti. Ada juga yang beli Rp 500 juta diminta tambah Rp 500 juta lagi. Padahal unitnya pun sampai sekarang belum jadi,” kata konsumen tersebut.
Pihak kuasa hukum menyebut masih ada sejumlah konsumen lain yang mengalami persoalan serupa. Sebagian di antaranya disebut mempertimbangkan langkah hukum baik perdata maupun pidana.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengembang Hongkong Kingland maupun pihak perbankan terkait laporan para konsumen tersebut













