Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Sidang PK Yuansyah di PN Jakpus, Ahli Dr Ilyas Soroti Barang Bukti: Narkotika Cairannya, Bukan Tembakaunya

Ahli Hukum Pidana Dr Ilyas (tengah) didampingi kuasa hukum Andro Manurung usai memberikan keterangan dalam sidang PK Yuansyah Dwi Putro di PN Jakpus. (Jaenal)
banner 120x600

Jakarta ll Radarpost.id

Terpidana kasus narkotika Yuansyah Dwi Putro yang divonis 9 tahun penjara akhirnya mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI).

Permohonan PK tersebut didaftarkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sebagaimana tercatat dalam perkara Nomor 113/Pid.Sus/2024/PN Jkt Pst, atas nama Yuansyah Dwi Putro.

Pengajuan PK itu diajukan melalui tim kuasa hukumnya dari Sutopo dan Partner, serta Andro Manurung, S.H.,M.H. dan Rekan.

Yuansyah sebelumnya dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat dalam kasus narkotika jenis tembakau sintetis daun kering Golongan I dengan berat bruto 121,60 gram.

Atas putusan tersebut, Yuansyah dihukum 9 tahun penjara serta denda Rp1 miliar, dan putusan itu telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Namun pihak kuasa hukum menilai putusan tersebut menyimpan kekeliruan fatal, sehingga PK dinilai sangat beralasan untuk diajukan.

Kuasa hukum Yuansyah, Andro Manurung, menyebut pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses tuntutan jaksa.

Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai keliru karena hanya menyebutkan barang bukti berdasarkan berat bruto, tanpa menguraikan rincian yang sebenarnya.

“Pemohon PK merasa adanya kekeliruan Jaksa Penuntut Umum dalam menuntut terdakwa. Karena barang bukti yang disebutkan hanya berat bruto,” kata Andro, Rabu (13/5/2026).

Ia menyebut, JPU tidak menjelaskan secara rinci berapa gram tembakau kering asli dan berapa gram cairan sintetis yang menempel.

Padahal menurutnya, cairan sintetis yang disemprotkan sangat mungkin bercampur air atau zat lain.

“Tidak merinci secara pasti barang bukti cair yang asli dan daun kering berapa gram, namun diglobalisasi sebagai sintetis asli,” ujarnya.

Dalam sidang PK tersebut, pihak pemohon menghadirkan ahli hukum pidana sekaligus dosen Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika), Jawa Barat. Dr. Ilyas, S.H., M.H.

Ahli diminta memberikan pandangan terkait penerapan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam keterangannya, Ilyas menegaskan pasal jual beli narkotika tidak bisa didakwakan begitu saja tanpa menyebutkan unsur pihak lain.

“Pasal 114 tidak mungkin didakwakan pasal tersendiri atau single fighter, sebab di sana ada pembeli dan penjualnya,” tegas Ilyas dalam persidangan di hadapan majelis hakim dan Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Ia mempertanyakan dari siapa narkotika tersebut dibeli dan kepada siapa narkotika dijual, karena unsur transaksi menurutnya harus terbukti secara jelas.

“Narkobanya dibeli terdakwa dari siapa dan dijual kepada siapa, sehingga unsur pengedar dan pembelinya tidak memenuhi unsur sebagaimana Pasal 114,” katanya.

Tak hanya soal pasal, ahli juga menyoroti persoalan berat barang bukti tembakau sintetis yang menurutnya perlu dikaji ulang.

Ilyas menilai tembakau yang disemprot zat kimia tidak bisa otomatis dihitung seluruhnya sebagai narkotika.

“Barang sintetis yang disemprot zat lain ke tembakau harus ditinjau ulang. Karena yang jadi barang bukti seharusnya zat yang disemprotkan,” ujarnya.

Ahli juga memberikan contoh kasus prekursor narkotika.

Ia menyebut, apabila bahan baku seberat 5 kilogram hanya mengandung sedikit zat narkotika, namun dihitung seluruhnya, maka hal itu dapat menimbulkan ketidakadilan.

“Zat narkotikanya sedikit, tapi dikalkulasikan barang buktinya menjadi 5 kilogram. Sehingga dalam perkara ini tidak fair,” jelas Ilyas.

Menanggapi keterangan ahli, kuasa hukum Yuansyah menegaskan bahwa pendapat tersebut semakin memperjelas adanya dugaan kekhilafan dalam putusan majelis hakim sebelumnya.

Menurut Andro, perkara kliennya seharusnya tidak layak dihukum 9 tahun penjara.

“Sudah jelas dan terang benderang bahwa perkara ini tidak sepantasnya dihukum 9 tahun penjara,” ujarnya.

Ia juga menyebut keterangan ahli menarik perhatian majelis hakim maupun pengunjung sidang karena disampaikan secara sistematis dan substansial.

Bahkan menurut Andro, latar belakang ahli yang pernah menjadi reporter RRI dan pernah bertugas di BNN membuat penjelasannya dinilai sangat kuat.

Atas dasar itu, pihak pemohon meminta Mahkamah Agung memberikan keadilan dan kepastian hukum.

Kuasa hukum memohon agar Yuansyah dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum.

Namun jika majelis hakim memiliki pertimbangan lain, pihaknya meminta agar hukuman dijatuhkan seringan-ringannya.

“Permohonan PK memohon kepada Ketua MA RI supaya memberikan keadilan dan kepastian hukum, setidaknya membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” kata Andro.