Jakarta|| Radarpost.id
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada sekolah swasta gratis yang masih memungut biaya dari siswa maupun orang tua. Sanksi tersebut berupa penghentian bantuan dana pendidikan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan aturan larangan pungutan telah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34 Tahun 2025 Pasal 20.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa sekolah swasta penerima bantuan pendanaan pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta dilarang menarik biaya apa pun kepada peserta didik.
“Sekolah swasta yang melanggar ketentuan wajib mengembalikan dana pendidikan yang diterima dari Pemprov DKI Jakarta,” kata Nahdiana, Sabtu (9/5/2026).
Sekolah Swasta Gratis Terancam Tak Dapat Bantuan Lagi
Tak hanya pengembalian dana, sekolah yang tetap melakukan pungutan juga terancam tidak bisa lagi mengajukan bantuan dana pendidikan pada periode berikutnya.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan melakukan pemeriksaan khusus melalui Inspektorat Provinsi DKI Jakarta terhadap sekolah yang terbukti melanggar aturan.
Disdik DKI turut menyiapkan langkah pengawasan terpadu guna mencegah praktik pungutan liar di sekolah swasta gratis kembali terjadi.
“Pengawasan terpadu dengan lintas terkait akan dilakukan,” ujar Nahdiana.
DPRD DKI Terima Banyak Aduan Pungutan Sekolah Gratis
Sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian Untayana mengungkapkan pihaknya menerima banyak laporan masyarakat terkait dugaan pungutan tambahan di sekolah swasta gratis.
Menurut Justin, persoalan tersebut sudah dibahas dalam rapat Komisi E DPRD DKI Jakarta bersama Disdik DKI beberapa waktu lalu.
“Banyak aduan warga terkait biaya-biaya di belakang,” kata Justin.
Hasil rapat menyebutkan Disdik DKI Jakarta akan memberikan teguran kepada sekolah terkait sekaligus mengevaluasi kerja sama kemitraan dengan Pemprov DKI Jakarta.
Namun hingga kini, Disdik belum mengungkap daftar sekolah yang diduga masih melakukan pungutan maupun besaran biaya yang dibebankan kepada siswa.
Pemprov Jakarta Tegaskan Pendidikan Gratis Tak Boleh Ada Biaya Terselubung
Kasus dugaan pungutan di sekolah swasta gratis sebelumnya juga menuai sorotan publik karena dinilai bertentangan dengan program pendidikan gratis Pemprov DKI Jakarta.
Pemprov menegaskan sekolah yang telah menerima bantuan operasional pendidikan tidak diperbolehkan menarik biaya tambahan dalam bentuk apa pun, termasuk pungutan terselubung.
Program sekolah swasta gratis sendiri menjadi salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta memperluas akses pendidikan bagi masyarakat.













