Jakarta || Radarpost.id
Upaya penyelundupan merkuri atau air raksa berhasil digagalkan Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Tanjung Priok. Barang berbahaya itu diketahui disimpan rapi dalam peti kemas yang hendak dikirim ke luar negeri melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita 760 botol cairan berwarna perak berlabel Mercury Gold 1 Kilo.
Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/5/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut, pengungkapan ini penting karena merkuri merupakan zat berbahaya yang bisa berdampak besar terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan.
“Pengungkapan ini penting disampaikan kepada masyarakat karena berkaitan dengan penegakan hukum, keselamatan masyarakat, serta kelestarian lingkungan hidup,” kata Budi.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Dr Vicktor D Mackbon menjelaskan, kasus ini terungkap pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat itu, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan peti kemas di Pos Pemeriksaan Bea Cukai KPU Tanjung Priok.
Peti kemas bernomor MRSU 7176261 tersebut diketahui berkapasitas 40 feet tipe FCL.
Dari dokumen pengiriman, peti kemas itu disebut akan diekspor ke luar negeri. Namun, petugas curiga dan langsung melakukan pengecekan.
Hasilnya, ditemukan ratusan botol merkuri yang disimpan dalam selongsong karton, lalu disisipkan di antara 145 gulungan karpet untuk mengelabui pemeriksaan.
“Para pelaku menyimpan merkuri dalam selongsong karton, kemudian menyisipkannya pada gulungan karpet sebelum dikirim menggunakan peti kemas,” ujar Vicktor.
Polisi pun menetapkan dua tersangka berinisial MAL dan H.
Tersangka MAL diduga berperan mencari serta mengirimkan merkuri sesuai pesanan seseorang yang berada di luar negeri.
Sementara tersangka H disebut sebagai pemasok merkuri yang diserahkan kepada MAL.
Dari hasil penyidikan sementara, aksi pengiriman merkuri ini diduga sudah berlangsung sejak tahun 2021.
Merkuri tersebut dijual dengan harga sekitar Rp2,7 juta per kilogram.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi aparat dalam pengawasan ekspor.
Ia menegaskan, merkuri termasuk barang berbahaya yang pengangkutan maupun ekspornya harus mengantongi izin khusus.
“Merkuri ini barang berbahaya. Pengangkutan maupun ekspornya harus memiliki izin yang sangat terbatas dari kementerian atau lembaga terkait,” tegas Adhang.
Hingga kini, polisi sudah memeriksa 9 saksi dan 1 ahli untuk mendalami perkara tersebut.
Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta UU Nomor 2 Tahun 2025 terkait perubahan aturan pertambangan mineral dan batubara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menambahkan, penyidik masih memburu kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan penyelundupan merkuri tersebut.
Ia juga mengajak masyarakat untuk melapor jika mengetahui aktivitas ilegal terkait perdagangan maupun penggunaan merkuri.
“Kami mengajak masyarakat yang mengetahui informasi terkait perdagangan, pengangkutan, maupun penggunaan merkuri agar segera melapor melalui layanan kepolisian 110,” pungkasnya. (Jaenal)













