Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni 2026, Kemenag: Setiap Guru Terima Rp1,5 Juta

Menteri Agama Nasaruddin Umar.(Dok Menag )
banner 120x600

Jakarta|| Radarpost.id

Kabar baik datang bagi para guru madrasah non Aparatur Sipil Negara (ASN). Kementerian Agama (Kemenag) memastikan insentif bagi guru madrasah non ASN mulai dicairkan pada akhir Juni 2026.

Kepastian tersebut disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar sebelum mengikuti rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

“Alhamdulillah, tahun baru ini kita awali dengan berbagi kabar baik. Insya Allah, insentif guru madrasah non ASN akan mulai cair pada akhir Juni 2026,” kata Nasaruddin Umar.

Menag menjelaskan, pencairan insentif tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru madrasah yang selama ini berperan penting dalam mencerdaskan generasi bangsa.

Ia juga memberikan apresiasi kepada jajaran Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang telah bekerja keras menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi guna mempercepat proses pencairan bantuan.

“Kami sampaikan apresiasi kepada Tim Direktorat GTK Madrasah Ditjen Pendidikan Islam yang telah bekerja keras menyiapkan kelengkapan administratif bagi pencairan tunjangan ini,” ujarnya.

Selain itu, Nasaruddin Umar menyampaikan terima kasih kepada para guru madrasah non ASN atas dedikasi dan pengabdian mereka dalam dunia pendidikan. Menurutnya, pemerintah akan terus berupaya meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di lingkungan madrasah.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, , menambahkan bahwa saat ini pihaknya sedang merampungkan proses penyusunan buku rekening kolektif bagi para penerima insentif.

“Saat ini kami tengah merampungkan buku rekening kolektif bagi guru madrasah non ASN penerima insentif. Ini tentu memerlukan waktu dan kerja keras dari tim GTK Madrasah,” kata Amin.

Ia memastikan dana insentif akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima. Setiap guru madrasah non ASN yang memenuhi syarat akan menerima bantuan sebesar Rp1,5 juta.

“Nantinya, setiap guru akan menerima insentif sebesar satu setengah juta rupiah dan dana tersebut langsung masuk ke rekening masing-masing,” tegasnya.

Pencairan insentif ini diharapkan dapat menjadi penyemangat bagi para guru madrasah non ASN dalam menjalankan tugas pendidikan dan pembinaan karakter peserta didik di berbagai daerah.

Program tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Kementerian Agama untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan madrasah sekaligus memperhatikan kesejahteraan para tenaga pendidik yang menjadi ujung tombak pendidikan keagamaan di Indonesia.