Jakarta|| Radarpost.id
Seorang mantan karyawan melayangkan somasi terkait pelaksanaan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang menurutnya belum dijalankan secara penuh oleh pihak pemberi kerja.
Somasi tersebut dikirim pada Kamis (18/6/2026) setelah yang bersangkutan menilai amar putusan pengadilan yang telah dibacakan beberapa waktu lalu belum dilaksanakan sesuai ketentuan yang ditetapkan majelis hakim.
Dalam putusan tersebut, pengadilan mengabulkan sebagian gugatan terkait perselisihan hubungan kerja. Majelis hakim menyatakan hubungan kerja antara kedua pihak berakhir sejak putusan dibacakan serta memerintahkan pembayaran kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara tunai dan sekaligus.
Kuasa hukum maupun pihak mantan karyawan menyebut telah melakukan pengecekan terhadap kemungkinan adanya upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan melalui mekanisme administrasi pengadilan, hingga saat somasi dilayangkan belum ditemukan informasi mengenai pengajuan kasasi.
Atas dasar itu, pihak mantan pekerja berpendapat putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan karenanya wajib dilaksanakan oleh pihak yang dihukum dalam perkara tersebut.
Selain menyoroti pelaksanaan putusan, somasi juga menyinggung mekanisme pembayaran kompensasi yang diterima mantan karyawan. Menurutnya, pembayaran yang dilakukan secara bertahap tidak sejalan dengan amar putusan yang memerintahkan pembayaran secara tunai dan sekaligus.
Melalui surat peringatan tersebut, pihak mantan karyawan meminta agar putusan pengadilan segera dilaksanakan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Ia juga meminta agar pembayaran kompensasi dilakukan sesuai nilai yang tercantum dalam putusan.
Dalam somasi itu, mantan pekerja memberikan tenggat waktu tertentu bagi pihak pemberi kerja untuk menunjukkan itikad baik dan memenuhi kewajiban sebagaimana tertuang dalam putusan pengadilan.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak yang menjadi objek somasi belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Media ini masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi dan penjelasan lebih lanjut guna menjaga keberimbangan informasi.
Perkembangan perkara ini masih akan bergantung pada respons para pihak serta langkah hukum yang kemungkinan ditempuh selanjutnya.













