Jakarta|| Radarpost.id
Persoalan tempat pembuangan sampah (TPS) liar kembali menjadi sorotan di Jakarta Utara. Komite Penyelamat Lingkungan (KPL) meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengevaluasi menyeluruh kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta dan Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Utara dalam mengawasi, mencegah, hingga menindak praktik pembuangan sampah ilegal.
KPL menilai munculnya sejumlah lokasi pembuangan sampah liar, termasuk di Nagrak, Cilincing, menunjukkan masih adanya persoalan dalam sistem pengawasan dan pengelolaan sampah di tingkat lapangan.
Ketua Umum KPL Jamaluddin Hadam mengatakan persoalan tersebut perlu dilihat secara lebih menyeluruh. Menurut dia, keberadaan timbunan sampah ilegal dalam skala besar hingga keterlibatan perusahaan pengangkutan sampah menjadi alasan bagi Pemprov DKI untuk melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan yang selama ini berjalan.
“Kalau sampai muncul timbunan sampah ilegal seluas sekitar 5,8 hektare dan kemudian empat perusahaan pengangkutan sampah ditindak, ini harus menjadi bahan evaluasi serius. Kami mempertanyakan sejauh mana pengawasan DLH dan Sudin LH berjalan di lapangan,” ujar Jamaluddin dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (24/8/2026).
TPS Liar Nagrak Jadi Sorotan
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah TPS liar Nagrak di kawasan Jalan Reformasi/Inspeksi Kirana, Cilincing, Jakarta Utara.
Berdasarkan keterangan Pemprov DKI Jakarta, timbunan sampah di lokasi tersebut mencapai sekitar 5,8 hektare. Lokasi itu disebut beroperasi di luar sistem pengelolaan sampah resmi Pemprov DKI Jakarta.
Kasus tersebut juga mendapat perhatian Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang memerintahkan penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Pada 14 Agustus 2026, Pemprov DKI Jakarta menyatakan telah menindak empat perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah yang menjalankan kegiatan tidak sesuai izin. Sejumlah perusahaan tersebut diketahui membuang sampah ke lokasi TPS liar Nagrak.
Pemprov DKI juga menyatakan tengah menelusuri rantai pembuangan sampah ilegal, mulai dari kendaraan pengangkut, sumber sampah, hingga pengguna jasa.
Bagi KPL, langkah penindakan tersebut perlu diikuti evaluasi terhadap mekanisme pengawasan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Bukan Hanya Nagrak
Jamaluddin mengatakan persoalan TPS liar di Jakarta Utara tidak hanya terjadi di Nagrak. Sejumlah lokasi lain juga pernah menjadi sasaran penertiban dan pembersihan oleh pemerintah.
Di Tugu Selatan, Koja, misalnya, tumpukan sampah dilaporkan terus meninggi hingga mencapai atap rumah warga.
Sementara itu, pada Juni 2026, Kelurahan Marunda melakukan penertiban terhadap tiga titik TPS liar di sepanjang Jalan Akses BKT Marunda. Petugas mengangkut sampah sekaligus menata kembali lokasi tersebut agar tidak kembali digunakan sebagai tempat pembuangan ilegal.
Pada Juli 2026, Kelurahan Pejagalan juga meninjau lokasi pembuangan sampah liar di RW 015 setelah menerima laporan masyarakat terkait penumpukan sampah.
Penanganan TPS liar juga pernah dilakukan di kawasan Sunter Agung. Pemerintah melakukan pembersihan secara maraton selama dua hari pada 9-10 Juni 2026 di lokasi pembuangan sampah liar di belakang Rumah Pompa BMW.
“Artinya, kasusnya bukan hanya satu titik. Ada Nagrak, Tugu, Marunda, Pejagalan, Sunter dan sejumlah titik lainnya. Kalau pola seperti ini terus muncul, kami mempertanyakan efektivitas sistem pengawasan dan pencegahan yang dilakukan,” kata Jamaluddin.
KPL Dorong Evaluasi Sistem Pengawasan
KPL menyatakan persoalan sampah ilegal tidak sepenuhnya dapat dibebankan kepada pemerintah. Masyarakat dan pelaku usaha yang membuang sampah secara ilegal juga memiliki tanggung jawab untuk mematuhi aturan.
Namun, menurut Jamaluddin, pemerintah tetap memiliki peran penting dalam memastikan sistem pengangkutan, pengawasan, penindakan, dan pencegahan berjalan secara efektif.
Karena itu, KPL meminta Pemprov DKI Jakarta melakukan audit dan evaluasi terhadap kinerja DLH DKI Jakarta serta Sudin LH Jakarta Utara, terutama dalam pengawasan perusahaan pengangkutan sampah dan pencegahan munculnya TPS liar.
“Kami mendesak Gubernur DKI Jakarta mengevaluasi Kepala Dinas LH DKI Jakarta dan Kepala Suku Dinas LH Jakarta Utara. Bila hasil evaluasi membuktikan adanya kegagalan atau kelalaian dalam menjalankan tugas, maka berikan sanksi tegas, termasuk pencopotan dari jabatan,” tegasnya.
Menurut Jamaluddin, usulan pencopotan tersebut seharusnya ditempatkan sebagai bagian dari mekanisme pertanggungjawaban publik, bukan sekadar hukuman terhadap pejabat.
Ia juga meminta Pemprov DKI Jakarta membuka data secara transparan mengenai titik-titik TPS liar, perusahaan pengangkutan yang terbukti terlibat, volume sampah, tindakan penindakan, serta perkembangan penanganan setiap kasus.
“Masyarakat berhak tahu. Jangan sampai setelah dibersihkan, beberapa minggu kemudian muncul lagi gunungan sampah di tempat yang sama. Pemerintah Provinsi harus memastikan ada sistem pengawasan permanen dan penindakan terhadap pelakunya,” ujar Jamaluddin.
Data TPS Jakarta Utara
Sebagai gambaran, data Sistem Informasi Lingkungan dan Kebersihan Jakarta (SILIKA) DLH DKI Jakarta per 31 Juli 2026 mencatat 264 TPS/input data di Jakarta Utara.
Namun, angka tersebut merupakan data TPS atau input data dalam sistem dan tidak dapat disamakan dengan jumlah TPS ilegal.
KPL berharap penanganan sampah di Jakarta Utara tidak hanya dilakukan setelah sebuah lokasi menjadi sorotan publik. Pemerintah dinilai perlu memperkuat sistem pengawasan berbasis pencegahan sehingga potensi munculnya TPS liar dapat diketahui dan ditangani lebih awal.
“Jakarta membutuhkan pengelolaan sampah yang tegas, transparan dan konsisten. Kalau masyarakat dan dunia usaha dituntut patuh, aparat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga harus menunjukkan kinerja dan tanggung jawabnya,” pungkas Jamaluddin.












