Jakarta|| Radarpost.id
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menjelaskan status halal atau haram aset kripto dapat dikaji berdasarkan perkembangan fakta dan dampaknya. Meski demikian, pemerintah tetap menjadikan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai rujukan utama dalam persoalan hukum kripto.
Penjelasan tersebut disampaikan Nasaruddin setelah menghadiri seminar Taxes, Digital Economy, Cryptoassets: Perspective of Sharia di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Nasaruddin mengatakan, penetapan hukum dalam perspektif Islam mempertimbangkan unsur dharar atau bahaya dan kerugian, serta gharar atau ketidakpastian. Karena itu, penilaian terhadap suatu objek dapat berkembang apabila ditemukan fakta baru yang memengaruhi dasar hukumnya.
“Boleh jadi hari ini mungkin haram, tetapi besok ada (kejelasan) semuanya, tidak ada lagi masalahnya, itu bisa menjadi halal. Dan bisa juga sebaliknya,” kata Nasaruddin.
Dia menjelaskan, sesuatu yang sebelumnya dinilai halal juga dapat berubah status apabila kemudian ditemukan unsur yang menimbulkan mudarat.
Menurut Nasaruddin, prinsip tersebut berkaitan dengan kaidah fikih bahwa hukum mengikuti ‘illat, yakni alasan atau sebab yang mendasari penetapan hukum.
Fatwa MUI soal Kripto Jadi Acuan
Meski membuka ruang penilaian berdasarkan perkembangan fakta, Nasaruddin menegaskan pemerintah tetap merujuk pada hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI 2021 dalam menyikapi aset kripto.
Dalam forum tersebut, MUI menetapkan bahwa penggunaan kripto sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung unsur gharar dan dharar. Sementara itu, kripto sebagai komoditas dapat diperdagangkan apabila memenuhi ketentuan sebagai sil’ah, yakni barang yang memiliki manfaat dan memenuhi persyaratan syariah.
“The 2021 Ijtima Ulama of the Majelis Ulama Indonesia Fatwa Commission declared that crypto as a currency is haram because it contains gharar and dharar,” ujar Nasaruddin dalam sambutannya.
Dengan demikian, penjelasan mengenai kemungkinan perubahan hukum tidak serta-merta berarti pemerintah telah mengubah ketentuan mengenai aset kripto. Rujukan yang disampaikan Menag tetap mengacu pada fatwa MUI, dengan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku.
Kemenag Jadi Penghubung MUI dan Kemenkeu
Nasaruddin juga menjelaskan peran Kementerian Agama (Kemenag) dalam menjembatani pembahasan antara MUI dan Kementerian Keuangan, terutama untuk persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keuangan dan ekonomi digital.
Menurut dia, hubungan pemerintah dan ulama perlu berjalan melalui komunikasi serta pengawasan yang baik agar kebijakan yang diambil tetap mempertimbangkan prinsip syariah.
“Kementerian Agama itu menjadi bridging antara Majelis Ulama dengan Kementerian Keuangan tentang hal-hal yang berdasarkan keuangan,” ujarnya.
Dia menegaskan, pertimbangan mengenai unsur bahaya, kerugian, dan ketidakpastian menjadi bagian penting dalam pembahasan tersebut.
Penjelasan Menag ini menempatkan fatwa MUI sebagai acuan utama dalam persoalan hukum kripto, sekaligus menegaskan pentingnya kajian terhadap manfaat dan risiko aset digital dalam perspektif syariah.












