Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

PPJPI Kecam Kriminalisasi Debt Collector, Desak Perlindungan Hukum dari Pemerintah

banner 120x600

||JAKARTA || RADARPOST.ID ||

Paguyuban Pekerja Jasa Penagihan Indonesia (PPJPI) menyampaikan keluhan keras terhadap Pemerintah Republik Indonesia atas dugaan kriminalisasi terhadap para pekerja jasa penagihan atau debt collector. Ketua Umum PPJPI, Dr. C.M. Firdaus Oiwobo, SH, SHI, MH, SH.PID, SH.PDT, CFLS, CLA, ALC, CMK, menegaskan bahwa profesi mereka sah secara hukum dan memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Tim (PPJPI)

“Kami ini bagian dari NKRI, bekerja dengan surat tugas dan kuasa resmi. Namun di lapangan, kami kerap ditangkap, dicap preman, padahal kami hanya mengamankan aset fidusia,” ujar Firdaus dalam pernyataannya di Jakarta pada Minggu malam.

Ia mencontohkan sejumlah kolega mereka di Bogor dan wilayah lain yang mengalami penangkapan meski menjalankan tugas secara sah. PPJPI, yang telah berdiri selama enam tahun dan terdaftar di Kementerian Dalam Negeri, mewakili ratusan perusahaan dan hampir satu juta pekerja penagihan di seluruh Indonesia.

Sekretaris Jenderal PPJPI, Dedy Dongkal, mengungkapkan bahwa nilai aset fidusia yang diduga digelapkan oleh debitur nakal mencapai lebih dari Rp380 triliun. Jika tidak ditangani serius, hal ini dapat membebani negara melalui klaim asuransi pembiayaan yang gagal tertagih.

Ketua Umum PPJPI (Dr.c.m.Firdaus Oiwobo,Sh,Shi,Mh

Wakil Ketua Umum PPJPI, Paulus Tutuarima, menyampaikan harapan kepada Presiden RI Jenderal (Purn.) Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka agar memperhatikan nasib para pekerja penagihan. “Kami bukan preman. Kami adalah pekerja legal yang mendukung kelancaran sistem pembiayaan nasional. Kami minta perlindungan, bukan persekusi,” ujarnya.

Dalam forum yang juga dihadiri para perwakilan dari berbagai perusahaan jasa penagihan di Bogor, Jakarta, dan Tangerang, para peserta menyuarakan keprihatinan yang sama. Mereka menegaskan bahwa pekerja penagihan bukan kriminal, melainkan bagian dari sistem ekonomi yang sah dan memiliki legalitas formal.

Bendahara Umum PPJPI, Zulham Mulyadi Nasution, menyatakan bahwa debt collector merupakan “aset penting bangsa” yang menjaga keseimbangan dalam sektor pembiayaan dan investasi. “Kami ini penopang terakhir agar piutang macet bisa dipulihkan. Tanpa kami, kepercayaan investor bisa terganggu,” ucapnya.

PPJPI berencana mengajukan audiensi resmi ke Kementerian Ketenagakerjaan dan Komisi III DPR RI, dengan tuntutan agar hukum yang berlaku tidak menyamaratakan seluruh debt collector dengan oknum yang melakukan pemerasan atau kekerasan.

Di akhir pertemuan, Ketua Umum Firdaus Oiwobo juga menyampaikan bahwa pihaknya siap memberi kuasa hukum kepada lembaga bantuan hukum untuk melindungi seluruh anggota dari kriminalisasi. “Kami ingin menunjukkan bahwa kami siap diproteksi secara hukum, agar bisa bekerja dengan tenang dan profesional,” ujarnya.