JAKARTA || Radarpost.id
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) memulangkan sembilan pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Kamboja
Kesembilan korban tiba di Indonesia pada Jumat (26/12/2025) setelah melalui proses penyelidikan dan koordinasi lintas negara yang melibatkan berbagai instansi terkait.
Pemulangan tersebut merupakan hasil kerja Desk Ketenagakerjaan Dittipidter Bareskrim Polri yang bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri RI, KBRI Phnom Penh, otoritas imigrasi Kamboja, serta Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono mengatakan para korban diduga direkrut secara ilegal dan dipaksa bekerja sebagai admin judi dare dan pelaku penipuan (scammer) di sejumlah wilayah di Kamboja.
“Kasus ini menunjukkan komitmen negara dalam melindungi warga negara Indonesia, khususnya pekerja migran yang rentan menjadi korban kejahatan lintas negara,” kata Syahardiantono dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan para korban direkrut dengan iming-iming gaji tinggi sebagai operator komputer. Namun, setibanya di Kamboja, mereka justru dieksploitasi dan mengalami kekerasan fisik maupun psikologis.
Berdasarkan hasil pencarian, korban berasal dari berbagai daerah di Indonesia, antara lain Jawa Barat, Jakarta, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Lampung, dan Riau. Mereka diketahui bekerja di sejumlah lokasi di Kamboja, seperti Poipet, Bavet, Chrey Thrum, dan Sihanoukville.
Syahardiantono menambahkan, keselamatan korban menjadi prioritas utama selama proses penyelamatan di Kamboja, termasuk penyediaan tempat tinggal, kebutuhan logistik, serta pendampingan kesehatan. Salah satu korban perempuan diketahui dalam kondisi hamil enam bulan saat berhasil dievakuasi.
“Seluruh korban berhasil dipulangkan dalam keadaan selamat. Kami memastikan kebutuhan dasar mereka terpenuhi, termasuk perawatan medis bagi korban yang membutuhkan penanganan khusus,” ujarnya.
Dalam mengungkap kasus ini, penyidik telah mengantongi sejumlah nama pelaku tak terduga, mulai dari perekrut di dalam negeri, pemimpin tim, hingga bos perusahaan scam yang beroperasi di Kamboja. Seluruh dokumen perjalanan korban diketahui diurus oleh perekrut untuk menjanjikan calon korban.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Kami akan meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan dan memburu seluruh pihak yang terlibat, baik di dalam maupun luar negeri,” kata Syahardiantono.
Polri juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur kesepakatan kerja ke luar negeri dengan janji gaji tinggi tanpa melalui prosedur resmi. Sinergi antarinstansi diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa dan memperkuat pelindungan bagi pekerja migran Indonesia.













