Jakarta || Radarpost.id
Musisi senior Fariz Roestam Moenaf atau Fariz RM yang kembali berurusan dengan hukum beberapa waktu lalu, dan divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (11/9/2025). Putusan ini menuai kritik karena dinilai terlalu ringan, mengingat Fariz RM sudah berulang kali terseret kasus penyalahgunaan narkoba.
Praktisi hukum dari Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI), Elman Alfin Bago, menilai vonis tersebut tidak mencerminkan semangat pemberantasan narkoba di Indonesia. Ia menekankan, pelanggaran berulang yang dilakukan Fariz RM seharusnya diganjar dengan hukuman yang lebih berat. “Setiap pengguna narkoba yang sudah pernah dijatuhi hukuman pidana, dan kembali melakukan pelanggaran, maka penerapan hukumnya harus maksimal. Tujuannya untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pengguna lain,” ujar Elman dalam keterangannya.
Menurut Elman, penggunaan narkoba tergolong sebagai extra ordinary crime karena dampaknya bisa merusak masa depan dan moral pengguna. Terlebih, Fariz RM merupakan seorang publik figur yang seharusnya memberi teladan. “Kalau vonis hakim terlalu ringan, justru akan mencederai semangat pemberantasan narkoba. Apalagi dasar hukum yang dipakai seharusnya mengacu pada Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memberikan pemberatan bagi pengguna berulang,” tegasnya.
Ia juga menyoroti disparitas antara tuntutan jaksa dan putusan hakim. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Fariz RM dengan enam tahun penjara dan denda Rp800 juta, namun putusan akhir hanya 10 bulan penjara. “Ada apa dengan vonis hakim ini? Mengapa sangat jauh dari tuntutan jaksa?” kata Elman mempertanyakan.
Pandangan senada juga disampaikan pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Menurutnya, dengan empat kali terjerat kasus narkoba, Fariz RM sudah masuk kategori residivis atau penjahat kambuhan.
“Ditangkapnya kembali Fariz RM karena narkoba untuk keempat kalinya menunjukkan bahwa ia sudah termasuk pelanggar kambuhan. Dalam perspektif hukum pidana, status residivis ini seharusnya memberatkan hukuman,” jelas Fickar, dikutip dari Kompas.com.
Ia menambahkan, putusan hakim seharusnya tidak lagi sebatas hukuman ringan. “Putusan bisa sekaligus memasukkannya ke penjara dengan hukuman yang lebih berat dari sebelumnya,” ujarnya.













