Depok || Radarpost.id
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok akhirnya menyegel bangunan di perumahan elite lantaran melanggar site plan. Bangunan tersebut memakan lahan Situ Tujuh Muara, Sawangan, Kota Depok.
“Kami melakukan penyegelan dia area yang dianggap melanggar site plan,” kata Kasatpol PP Kota Depok H. Dede Hidayat, Jumat (24/7/2026).
Berdasarkan fakta lapangan, pihak pengembang kedapatan membuat bangunan berdekatan langsung dengan Situ Tujuh Muara. Pemerintah Kota Depok menilai, pembangunan yang dilakukan pengembang telah melanggar peraturan.
“Dasar hukum penyegelan yakni UU nomor 23 Tahun 2014, PP nomor 38 tahun 2011, dan Perda Kota Depok tentang ketertibanumum dan ketentraman masyarakat,” tegas Dede.
Satpol PP Kota Depok meminta pihak pengembang untuk melakukan pembangunan sesuai perencanaan. Satpol PP Kota Depok meminta pengembang perumahan tidak melakukan aktivitas pembangunan di kawasan Situ Tujuh Muara.

“Situ Tujuh Muara merupakan kantong air, jangan sampai luasan situ mengalami perubahan karena tindakan pengembang membangun di area situ,” jelas Dede.
Sementara itu, Kabid Penegakan Perda pada Satpol PP Kota Depok Hendar Pradesa menjelaskan, penyegelan merupakan sikap tegas Pemkot Depok dalam merespons keresahan masyarakat.
“Objek yang kami segel yakni kolam renang dan sarana pendukung lainnya” jelas Hendra.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Depok, Hendar Fradesa kepada wartawan mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor 300/677/Satpol.PP/2026 tentang penertiban Garis Sempadan Sungai (GSS) Setu Tujuh Muara serta Surat Tugas Nomor 800/672/Satpol.PP/2026 mengenai penyegelan dan penghentian kegiatan pembangunan kolam renang beserta prasarana pendukungnya di kawasan Shila at Sawangan.

Hendar menuturkan, penyegelan merupakan tindak lanjut atas pelimpahan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dengan memperhatikan kewenangan pemerintah pusat melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane.
Pihaknya telah melaksanakan kegiatan penyegelan dan penghentian kegiatan atas pelanggaran yang berada di wilayah Perumahan Shila Sawangan.
“Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar. Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari surat pelimpahan PTSP dan memperhatikan kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane,” katanya.
Satpol PP Kota Depok menemukan adanya penyelahgunaan pada site plan rencana pembangunan yang diajukan ke Pemerintah Kota Depok.

Tidak menutup kemungkinan sejumlah bangunan yang telah dibangun akan dilakukan pembongkaran apabila pihak pengembang perumahan tidak mematuhi Perda Kota Depok.
“Bisa saja dilakukan pembongkaran namun kami akan berkoordinasi dengan BWSCC, jadi kami menunggu hasil kajian batasan pelanggaran,” tutur Hendar.
Bangunan sepanjang sekitar 200 meter itu dibangun oleh pengembang Perumahan Shila Sawangan. Bangunan dirobohkan karena dibangun di atas Situ 7 Muara. Pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat. (**).













