Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Kasus Blueray, IDM Minta Publik Hormati Proses Hukum

Dewan Pembina Indonesia Development Monitoring (IDM), Dr. Maruly Hendra Utama.(dok pribadi).

Jakarta|| Radarpost.id

Dewan Pembina Indonesia Development Monitoring (IDM), Dr. Maruly Hendra Utama, meminta publik dan media tidak terburu-buru menyimpulkan keterlibatan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam perkara dugaan suap yang berkaitan dengan Blueray Cargo.

Pernyataan tersebut disampaikan Maruly untuk merespons pemberitaan yang mengaitkan nama Djaka Budhi Utama dengan perkara tersebut. Menurutnya, munculnya nama seseorang dalam konstruksi penyidikan maupun persidangan tidak serta-merta membuktikan bahwa orang tersebut telah melakukan tindak pidana.

“Publik harus bisa membedakan antara disebut, diduga, diperiksa, menjadi saksi, dan terbukti melakukan tindak pidana. Ini merupakan persoalan hukum yang harus ditempatkan secara proporsional,” ujar Maruly dalam keterangan tertulis kepada media, Rabu (2/9/2026).

Maruly menilai pemberitaan mengenai perkara hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Terlebih, perkara dugaan korupsi merupakan proses hukum yang pembuktiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Jangan sampai pemberitaan yang masih berupa konstruksi perkara kemudian dipersepsikan oleh masyarakat sebagai sebuah putusan hukum. Itu dua hal yang berbeda,” katanya.

Jangan Bangun Kesimpulan dari Potongan Informasi

Maruly juga menyoroti pentingnya melihat perkara secara utuh. Menurut dia, informasi mengenai pertemuan antara seorang pejabat dengan pihak swasta tidak secara otomatis dapat dimaknai sebagai bukti adanya penerimaan suap.

“Pertemuan antara pejabat dan pengusaha bisa terjadi dalam berbagai konteks. Karena itu, substansi pertemuan, siapa yang hadir, apa yang dibicarakan, serta apakah ada hubungan langsung dengan dugaan transaksi pidana harus dibuktikan secara terang,” ujar Maruly.

Ia menambahkan, penggunaan kode atau penyebutan nama seseorang dalam kesaksian juga harus diuji melalui alat bukti dan proses persidangan.

“Kalau ada seseorang yang menyebut kode tertentu dikaitkan dengan nama pejabat tertentu, maka itu harus diuji. Siapa yang memberikan instruksi, siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima, kapan, di mana, dan bagaimana aliran uangnya. Jangan hanya mengambil satu bagian informasi lalu membangun kesimpulan keseluruhan,” tegasnya.

KPK Tetap Harus Diberi Ruang Membuktikan

Menurut Maruly, kritik terhadap pemberitaan mengenai perkara yang dikaitkan dengan Djaka Budhi bukan berarti IDM membela praktik korupsi atau menghalangi proses hukum.

Sebaliknya, ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara transparan dan profesional.

“Kami mendukung KPK mengungkap perkara ini sampai tuntas. Kalau memang ada bukti tindak pidana, silakan diproses sesuai hukum. Tetapi kalau belum terbukti, jangan sampai seseorang sudah dihukum oleh opini publik sebelum proses hukumnya selesai,” kata Maruly.

Ia juga meminta semua pihak menghormati proses penyidikan dan persidangan serta memberikan kesempatan kepada pihak yang namanya disebut untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab.

“Penegakan hukum yang kuat justru adalah penegakan hukum yang mampu membuktikan setiap tuduhan secara objektif. Negara hukum tidak boleh dibangun berdasarkan asumsi,” imbuh Maruly.

Media Diminta Berimbang

Maruly mengingatkan media massa agar tetap menjaga prinsip keberimbangan dalam memberitakan perkara yang melibatkan pejabat publik.

Menurutnya, masyarakat memang berhak mengetahui perkembangan perkara dugaan korupsi. Namun, hak publik memperoleh informasi harus berjalan beriringan dengan kewajiban media menyajikan informasi secara akurat, proporsional, dan tidak menghakimi.

“Kalau ada berita yang menyebut nama seseorang dalam perkara hukum, maka harus jelas status hukumnya. Jangan sampai judul atau narasi berita membuat pembaca menangkap kesan bahwa yang bersangkutan sudah terbukti melakukan tindak pidana, padahal proses hukumnya masih berjalan,” jelas Maruly.

Maruly berharap perkara Blueray dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola di lingkungan kepabeanan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Kita ingin pemberantasan korupsi berjalan tegas, tetapi juga adil. Jangan ada yang kebal hukum, tetapi jangan pula ada orang yang diposisikan bersalah sebelum pembuktian selesai,” pungkas Maruly Hendra Utama.

IDM menegaskan bahwa proses hukum harus dikawal secara objektif dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, transparansi, dan hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi.