Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Kasus Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro, Tim Hukum Serukan Tindakan Tegas dan Transparansi Polri

Kasus Pemerasan oleh Oknum Polisi Bintoro, Tim Hukum Serukan Sanksi Berat dan Pemulihan Citra Polri
Kasus Pemerasan oleh Oknum Polisi Bintoro, Tim Hukum Serukan Sanksi Berat dan Pemulihan Citra Polri
banner 120x600

JAKARTA || R

Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan AKBP Bintoro dan sejumlah rekannya di Polres Jakarta Selatan kembali mencuat ke permukaan, menambah sorotan tajam terhadap praktik-praktik menyimpang di tubuh kepolisian. Kasus ini memicu kecaman luas dari berbagai kalangan, baik dari praktisi hukum maupun masyarakat yang semakin cemas dengan perilaku oknum-oknum kepolisian yang meresahkan.

Tim kuasa hukum korban, yang terlibat dalam proses penanganan kasus ini, memberikan tanggapan keras terhadap tindakan yang diduga dilakukan oleh Bintoro dan sejumlah oknum kepolisian lainnya. Ketua Tim Kuasa Hukum Korban, D. Hasidah S. Lipung, SH., MH, mengungkapkan rasa kecewa yang mendalam terhadap tindakan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang seharusnya melindungi dan menegakkan hukum.

“Kepercayaan masyarakat terhadap Polri seharusnya dijaga dengan baik, namun malah ada oknum-oknum yang menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan kejahatan,” ujar D. Hasidah dalam wawancara eksklusif.

Kasus ini bermula dari penanganan kasus pemerkosaan dan kematian seorang ABG berusia 16 tahun yang diduga tewas akibat dicekoki narkotika jenis inex dan sabu. Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, dua tersangka dalam kasus tersebut, diduga menjadi korban pemerasan oleh AKBP Bintoro, yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Tim hukum korban menegaskan bahwa sanksi yang diberikan kepada oknum-oknum kepolisian yang terlibat tidak boleh hanya berupa sanksi etik. Mereka menilai bahwa tindakan pemerasan tersebut merusak integritas Polri sebagai institusi yang dibiayai oleh negara dan berfungsi untuk melindungi masyarakat.

“Mereka telah mengkhianati kepercayaan yang diberikan oleh negara, yang dananya berasal dari uang rakyat, untuk berbuat kejahatan. Oleh karena itu, mereka harus dihukum berat, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas D. Hasidah.

Selain itu, tim hukum juga menyoroti adanya ketidakadilan yang dialami oleh beberapa korban, termasuk mereka yang ditetapkan sebagai tersangka meskipun tidak ada bukti yang sah. “Banyak orang yang tidak bersalah justru menjadi korban kriminalisasi dan tidak mendapatkan hak-hak hukumnya,” kata D. Hasidah.

Tim hukum tersebut menekankan pentingnya adanya mekanisme pengaduan yang lebih efektif dan responsif dalam menanggapi keluhan masyarakat, terutama bagi mereka yang merasa terzalimi oleh oknum-oknum kepolisian. Mereka mengusulkan agar ada wadah yang lebih mudah diakses oleh masyarakat, untuk melaporkan dugaan tindak pidana atau pelanggaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

“Kami sangat berharap agar masyarakat yang menjadi korban pemerasan atau kriminalisasi bisa memiliki wadah yang dapat diakses dengan mudah, agar hak-hak mereka bisa ditegakkan,” ujar D. Hasidah.

Dalam pernyataan yang lebih luas, tim hukum menyarankan agar Polri tidak berubah menjadi institusi yang hanya mengutamakan keuntungan pribadi oknum-oknum tertentu. Mereka mengingatkan bahwa Polri seharusnya melayani masyarakat dengan profesionalisme, bukan dengan paksaan atau iming-iming uang.

“Ini bukanlah kasus pertama yang melibatkan oknum-oknum polisi yang menyalahgunakan kewenangannya. Ketika seseorang datang untuk melaporkan perkara, mereka seharusnya dilayani dengan profesional, bukan malah diperas,” lanjutnya.

Perkembangan kasus ini juga semakin diperburuk dengan adanya informasi yang tersebar luas di media sosial, yang mengungkap tabir gelap dari praktik-praktik oknum kepolisian yang sebelumnya tersembunyi.

“Dengan adanya media sosial, masyarakat kini tidak takut lagi untuk menyuarakan keadilan dan melawan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu,” ujar D. Hasidah.

Kekhawatiran atas rusaknya citra Polri ini tidak hanya berfokus pada kasus di Jakarta Selatan. Tim hukum memperingatkan bahwa permasalahan serupa bisa terjadi di berbagai wilayah lainnya, mengingat banyaknya laporan yang tidak terungkap.

Mereka juga berharap agar Polri dapat lebih transparan dalam menangani setiap kasus dan berupaya mengembalikan institusi ini pada fungsinya yang sejati sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

“Untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat, Polri harus bertindak tegas. Kami berharap adanya komitmen kuat dari Presiden dan Kapolri untuk memperbaiki institusi ini, agar masyarakat kembali merasa aman dan percaya,” ujar D. Hasidah.

Dengan harapan tersebut, banyak pihak kini menunggu langkah lanjutan yang akan diambil oleh aparat hukum dan Polri dalam menangani kasus ini. Semua berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang, dan agar perbaikan nyata dapat segera diwujudkan untuk menjaga integritas dan profesionalisme Polri.

Tim Kuasa Hukum Korban:
– D. Hasidah S. Lipung, SH., MH
– Muhammad Amin, SH
– Wahyullah, SH., C.NSP., CTT
– Albar, SH
– Saifullah, SH

Tim hukum berharap agar kasus ini segera diproses secara adil dan transparan, untuk memberi kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.