Jakarta|| Radarpost.id
Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap senilai Rp1,5 miliar. Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Agung, yang kini tengah mendalami aliran dana dan peran pihak lain dalam perkara tersebut.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diunggah melalui sistem e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi, Hery tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp4,1 miliar.
Laporan tersebut disampaikan pada 17 Maret 2026, mencakup periode saat ia menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI pada 2024.
Dalam laporan itu, Hery mengungkapkan kepemilikan dua aset berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jakarta Timur dan Cirebon dengan nilai total mencapai Rp2,3 miliar. Selain itu, ia juga memiliki kendaraan berupa sepeda motor Vespa LX IGET 125 tahun 2022 dan mobil produksi 2025 dengan nilai keseluruhan sekitar Rp595 juta.
Tak hanya itu, Hery juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp685 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp539 juta.
Kasus dugaan suap yang menjerat pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut menjadi sorotan publik, mengingat posisi Ombudsman sebagai institusi yang berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik agar bebas dari praktik maladministrasi dan korupsi.
Kejaksaan Agung menyatakan akan terus mengembangkan perkara ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memperkuat alat bukti guna proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, pihak Ombudsman RI menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan memastikan institusi tetap menjalankan tugas pelayanan publik secara optimal.













