Bogor, Rabu 15 April 2026 — Komisi I DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) guna menindaklanjuti banyaknya laporan masyarakat serta pemberitaan media terkait maraknya peredaran obat jenis Tramadol di wilayah Kota Bogor.
Rapat kerja ini merupakan bentuk respons cepat Komisi I terhadap keresahan publik yang semakin meningkat. Peredaran Tramadol yang tidak sesuai ketentuan dinilai telah meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan dampak serius, terutama bagi kalangan generasi muda.
Dalam rapat tersebut, Komisi I menekankan pentingnya peran Dinas Kesehatan sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan perizinan, distribusi, serta penggunaan obat-obatan. Di sisi lain, Satpol PP didorong untuk memperkuat fungsi penegakan peraturan daerah dan peraturan wali kota terhadap pelanggaran yang terjadi di lapangan.
Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, M. Dody Hikmawan, menegaskan bahwa peredaran obat keras seperti Tramadol tanpa pengawasan yang ketat merupakan ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat dan masa depan generasi muda.
“Fenomena ini tidak bisa dibiarkan. Peredaran obat-obatan seperti Tramadol secara bebas sangat berbahaya dan dapat merusak generasi muda kita. Oleh karena itu, diperlukan langkah tegas dan terukur dari seluruh pihak terkait,” ujar Dody.
Lebih lanjut, Dody mendorong agar Pemerintah Kota Bogor segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai turunan dari Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (P4GN).
Menurutnya, kehadiran Perwali tersebut sangat penting sebagai landasan operasional yang lebih konkret bagi perangkat daerah dalam melakukan pengawasan, pencegahan, serta penindakan terhadap peredaran narkotika, obat psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
“Perwali ini akan menjadi instrumen penting untuk memperkuat implementasi Perda P4GN, sehingga upaya pencegahan dan penindakan dapat berjalan lebih efektif, terkoordinasi, dan memiliki kepastian hukum yang jelas,” tambahnya.
Komisi I juga mendorong peningkatan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya, guna memastikan pengawasan terhadap distribusi obat berjalan optimal. Selain itu, edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan obat-obatan juga dinilai perlu terus digencarkan.
Melalui rapat kerja ini, diharapkan seluruh pihak dapat mengambil langkah nyata dan bersinergi dalam menekan peredaran obat-obatan terlarang, demi menjaga ketertiban umum serta melindungi kesehatan masyarakat Kota Bogor.













