Jakarta // Radarpost.id
Faldy Valentino Kuron melalui kuasa hukumnya Henry Badiri Siahaan, resmi melaporkan dugaan perilaku arogan yang diduga dilakukan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026).
Didampingi kuasa hukumnya, Henry Badiri Siahaan, laporan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara yang dialami Faldy di Kuta, Bali, pada 11 Juli 2026. Pihak pelapor menilai terdapat sejumlah kejanggalan sejak Faldy datang untuk melaporkan dugaan pungutan liar (pungli), namun berujung menjadi tersangka.
Menurut Faldy, awalnya ia mendatangi kepolisian untuk melaporkan dugaan pungli yang diduga melibatkan oknum polisi. Ia mengaku sempat bertemu langsung dengan Kapolresta Denpasar yang saat itu hendak menghadiri agenda kunjungan Presiden.
Setelah mendengar penjelasan singkat, Kapolresta disebut mengarahkan agar laporan tersebut ditangani oleh satuan fungsi terkait. Namun, menurut Faldy, proses yang dijalaninya justru berubah arah.
Alih-alih dimintai keterangan mengenai dugaan pungli yang hendak dilaporkan, Faldy mengaku pertanyaan penyidik lebih banyak membahas persoalan lain yang tidak berkaitan dengan substansi laporannya.
Ia juga mengklaim sempat menerima isyarat pemberian uang dalam sebuah amplop, tetapi langsung menolaknya.
“Saya datang hanya ingin mencari kejelasan, bukan menerima apa pun,” kata Faldy.
Setelah pemeriksaan selesai, Faldy mengaku kembali ke hotel. Namun tidak lama kemudian, ia dipanggil lagi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk menjalani tes urine yang menurutnya menunjukkan hasil negatif.
Meski demikian, Faldy mengaku justru ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan, pengancaman, dan kepemilikan senjata tajam.
“Saya datang sebagai pelapor, tetapi akhirnya justru saya yang dilaporkan,” ujarnya.
Faldy juga mengaku beberapa kali diminta menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun ia menolak karena merasa seluruh keterangannya telah disampaikan saat pemeriksaan sebelumnya di Polsek Kuta, Bali.
Menurut Faldy, selama proses pemeriksaan ia harus menunggu selama berjam-jam tanpa kepastian. Bahkan, saat meminta izin untuk membeli makanan, permintaannya disebut tidak diizinkan dengan alasan masih menunggu penyelesaian proses administrasi. Di tengah proses tersebut, Faldy mengaku terkejut ketika penyidik justru menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan, pengancaman, dan kepemilikan senjata tajam.
Kuasa hukum Faldy, Henry Badiri Siahaan, menyebut laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Kapolresta Denpasar telah diterima Divpropam Polri.
“Alhamdulillah laporan kami sudah diterima. Kami berharap Propam Polri memproses laporan ini secara profesional, objektif, dan transparan,” ujar Henry kepada Radarpost.id usai membuat laporan di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Henry menilai terdapat tindakan yang diduga tidak manusiawi selama proses penanganan perkara terhadap kliennya. Bahkan, menurutnya, istri Faldy mengalami trauma hingga kini berdasarkan hasil pemeriksaan dokter psikiater.
Tak hanya melaporkan Kapolresta Denpasar, pihaknya juga berencana melaporkan pihak yang membuat laporan pidana terhadap Faldy.
Henry mempertanyakan proses hukum yang menurutnya berlangsung terlalu cepat.
“Saya heran klien kami langsung ditetapkan sebagai tersangka. Menurut kami tahapan penyelidikan, penyidikan sampai gelar perkara tidak dilakukan. Dalam hitungan jam klien kami sudah dijadikan tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam,” katanya.
Ia juga menilai tuduhan kepemilikan senjata tajam tidak berdasar karena barang yang dipersoalkan, menurutnya, tidak memenuhi unsur sebagai senjata tajam sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.
Selain itu, Henry mengaku telah melakukan penelusuran melalui Wasidik dan SPKT. Berdasarkan penelusuran tersebut, pihaknya mengklaim tidak menemukan laporan polisi yang menjadi dasar penanganan perkara terhadap kliennya.
“Kami menduga laporan itu mengada-ada atau direkayasa. Karena itu kami meminta seluruh prosesnya diperiksa secara menyeluruh,” tegas Henry.
Sementara itu, Faldy juga menyampaikan dirinya memiliki riwayat gangguan skizofrenia dan telah menjalani pengobatan rutin sejak 2022 berdasarkan pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Menurutnya, dokumen medis tersebut telah diserahkan kepada penyidik, namun diminta melengkapi surat keterangan terbaru.
Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang maupun institusi kepolisian terkait atas seluruh dalil yang disampaikan pelapor dan kuasa hukumnya. Sesuai asas praduga tak bersalah. Seluruh tuduhan dan dugaan tersebut masih berupa klaim dari pihak pelapor dan akan diuji melalui mekanisme pemeriksaan di Divpropam Polri maupun proses hukum yang berlaku.













