Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login
Berita  

Mobil Perdesaan Mangkrak, Sukiyat Gugat Astra di,PN Jakut

banner 120x600

 

JAKARTA || RadarPost || 20,Februari, 2025 – H. Sukiyat, penggagas mobil Esemka sekaligus Direktur Utama PT Kiat Inovasi Indonesia (KII), resmi menggugat dua anak perusahaan PT Astra Otoparts, Tbk, yaitu PT Velasto Indonesia dan PT Ardendi Jaya Sentosa. Gugatan ini terkait mobil perdesaan atau Alat Mekanis Multiguna Perdesaan (AMMDes) yang mangkrak dan kewajiban finansial Astra yang belum dipenuhi.

“Sebagai inisiator dan penggagas mobil ini, hak-hak kami dikebiri. Usaha ini dimatikan pelan-pelan. Saya meminta pihak Astra bertanggung jawab dan memenuhi semua kewajibannya sesuai kesepakatan yang dibuat,” tegas H. Sukiyat melalui kuasa hukumnya dari kantor pengacara AB & Partners, H.A. Bashar, SH, MH, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Setelah dua kali melayangkan somasi tanpa tanggapan, Sukiyat akhirnya mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Nomor Perkara 110/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr.

Awal Kerja Sama dan Janji yang Tak Terpenuhi

Kasus ini bermula pada tahun 2018, ketika nota kesepahaman mengenai proyek AMMDes ditandatangani di hadapan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto. PT Astra Otoparts, melalui dua anak usahanya, membentuk perusahaan patungan dengan PT Kiat Inovasi Indonesia untuk memproduksi dan mendistribusikan AMMDes.

Dua perusahaan patungan yang didirikan adalah:

  1. PT Kiat Mahesa Wintor Indonesia (KMWI) – bertanggung jawab dalam perancangan, rekayasa, dan produksi AMMDes.
  2. PT Kiat Mahesa Wintor Distributor (KMWD) – bertugas memasarkan, menjual, dan mendistribusikan AMMDes serta suku cadangnya.

Investasi awal proyek ini disebut mencapai Rp300 miliar, tetapi dalam perjalanannya, kerja sama ini dinilai sebagai upaya sistematis untuk menyingkirkan Sukiyat dari proyek nasional tersebut.

“Ini adalah rekayasa terstruktur dan terencana untuk mematikan mimpi anak bangsa dalam mewujudkan produksi mobil nasional. Klien kami (H. Sukiyat) sebagai inisiator dikebiri haknya, kepemilikan sahamnya dilepas, dan haknya dirampas,” tegas kuasa hukumnya, Muh Dzaki Nouval.

Sengketa Saham dan Utang Astra

Sukiyat awalnya memiliki 2.708 lembar saham di KMWD senilai Rp2,7 miliar, sementara PT Velasto Indonesia memiliki 4.965 lembar saham senilai Rp4,9 miliar. Namun, pada akhir 2018, PT Kiat Inovasi Indonesia berniat melepas sahamnya.

Dalam negosiasi pelepasan saham pada 14 Desember 2018, Sukiyat awalnya menuntut Rp350 miliar, namun setelah beberapa kali negosiasi, kesepakatan akhirnya disepakati pada Rp33 miliar per perusahaan patungan.

Namun, hingga kini, Astra belum memenuhi seluruh kewajibannya.

  • PT Velasto Indonesia: telah membayar Rp30 miliar dari kesepakatan Rp33 miliar, masih kurang Rp3 miliar.
  • PT Ardendi Jaya Sentosa: baru membayar Rp3 miliar dari total kewajiban Rp33 miliar, masih kurang Rp30 miliar.

Total kekurangan pembayaran dari Astra mencapai Rp33 miliar, ditambah bunga 6% per tahun sejak 2019.

“Klien kami sudah menandatangani surat pernyataan dengan itikad baik, tetapi pihak PT Ardendi Jaya Sentosa tidak menyerahkan salinan yang telah ditandatangani oleh direkturnya. Setelah menunggu lama, ternyata mereka tidak memenuhi kewajiban pembayaran sebesar Rp30 miliar,” jelas Dzaki.

Tuntutan Hukum Sukiyat

Atas ketidakjelasan pembayaran ini, H. Sukiyat menggugat PT Velasto Indonesia sebagai Tergugat I, PT Ardendi Jaya Sentosa sebagai Tergugat II, dan PT Astra Otoparts, Tbk sebagai Turut Tergugat.

Gugatan ini diajukan berdasarkan Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang mengatur kewajiban penggantian biaya, kerugian, dan bunga akibat perikatan yang tidak dipenuhi.

“Kami menuntut agar para tergugat menunjukkan itikad baik dan mengembalikan sisa pembayaran kesepakatan saham sebesar Rp33 miliar, beserta bunga 6% per tahun sejak 2019 hingga seluruh kekurangan dibayarkan,” tegas Dzaki.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan proyek mobil perdesaan yang sempat digadang-gadang sebagai inovasi otomotif nasional, tetapi kini justru menjadi sengketa hukum antara penggagasnya dengan raksasa industri otomotif.

()*