Depok || Radarpost.id
Dinas Perhubungan Kota Depok melaui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) akan melakukan perubahan besar terhadap sistem uji kendaraan bermotor (KIR).
Mulai tanggal 2 Januari 2026, proses uji KIR mulai menetapkan uji KIR atau pengujian Berkala Kendaraan Bermotor dengan menerapkan sistem penuh Full cycle.
Kepala UPT PKB Dishub Muhamad Farid, mengatakan bahwa Uji KIR dengan sistem full cycle merujuk pada penerapan sistem digital terintegrasi yang dikenal sebagai Building an excellent National safety security and services for vehicle type approval and periodical motor vehicle inspection (BLUE) Full Cycle.
Menurutnya, didasarkan pada regulasi baru (KP-DRJD 5201 tahun 2025) untuk menciptakan sistem yang lebih efisien, transparan, terintegrasi, dan berbasis data digital melalui aplikasi BLUe Full Cycle, mengintegrasikan semua tahapan PKB dalam satu sistem untuk memastikan kendaraan laik jalan secara digital dan terhubung.

”Sistem ini merupakan inisiatif dari Kementerian Perhubungan Indonesia untuk mendigitalkan dan mengintegrasikan seluruh proses pengujian kendaraan bermotor,” katanya, Senin (29/12/2025) kepada media online radarpost.id, diruang kerjanya.
Muhamad Farid yang akrab disapa Farid, mengatakan, penetapan uji KIR Dengan sistem full cycle ini sesuai arahan kementrian perhubungan paling lambat harus bisa diterapkan oleh seluruh Dinas Perhubungan di Daerah hingga pada 31 Desember 2025.
Menjelang batas akhir tersebut, UPT Kir Dishub Kota Depok sudah siap melaksanakan uji KIR Dengan sistem full cycle tersebut dalam satu sistem untuk memastikan kendaraan laik jalan secara digital dan terhubung.
”Uji KIR ini tetap gratis, dan mulai akhir Desember 2025 paling lambat kita harus menerapkan full cycle, pengintegrasian data dari Kota Depok langsung connect dengan dirjen Perhubungan Darat, langsung connect berapa di Kota Depok yang dikeluarkan itu akan nampak,” katanya.

Perlu diketahui, bahwa Sistem full cycle atau BLUe Full Cycle adalah sebuah pendekatan komprehensif dalam pengujian kendaraan bermotor (Uji KIR) yang mengintegrasikan seluruh data dan proses pengujian ke dalam pusat data Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Tujuannya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, menjamin standar keselamatan, memastikan semua kendaraan yang lulus uji benar-benar memenuhi standar kelayakan jalan secara nasional, mempercepat layanan.
”Integrasi data, menghubungkan data kendaraan dan hasil uji secara real-time ke database pusat, yang memudahkan pengawasan dan koordinasi antar daerah,” ucap Farid.
Prosedur Uji KIR dengan Sistem Full Scyle
Proses Uji KIR dengan sistem full cycle umumnya melibatkan alur yang telah terdigitalisasi, dari pendaftaran hingga pencetakan hasil uji. Tahapannya meliputi:
1. Pendaftaran Online: Pemilik kendaraan mendaftar melalui aplikasi atau portal online milik Dinas Perhubungan setempat.
2. Verifikasi Dokumen: Pengunggahan dokumen persyaratan seperti STNK, KTP, dan kartu uji lama diverifikasi secara digital oleh petugas.
3. Pemeriksaan Fisik dan Teknis: Kendaraan menjalani serangkaian pemeriksaan di lokasi uji yang meliputi :
– Sistem pengereman dan lampu
– Emisi gas buang dan tingkat kebisingan.
– Akurasi speedometer dan sistem kemudi
– Kondisi rangka, suspensi, dan ban.
– Pemeriksaan nomor identitas kendaraan (nomor rangka dan mesin).
4. Pencatatan Hasil Otomatis
5. Penerbitan Kartu Uji Elektronik (Smart Card): Jika lulus, pemilik akan menerima kartu uji baru yang berbentuk smart card atau bukti lulus uji elektronik.
Sistem full cycle ini memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai standar yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan, dan data tidak dapat diubah secara manual tanpa jejak digital. (**).













