Jakarta || Radarpost.id
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali menorehkan prestasi tingkat Nasional, Kota Depok resmi meraih predikat Daerah Tertib Ukur (DTU) dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, kepada Pemerintah Kota Depok yang diterima oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Depok, Mohammad Fitriawan, Kamis (27/11/2025).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Depok, Mohammad Fitriawan mengatakan, predikat DTU merupakan bukti nyata komitmen Pemkot Depok, melalui UPTD Metrologi Legal dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi konsumen sekaligus menciptakan sistem perdagangan yang sehat, jujur, dan transparan.
“Alhamdulillah bersyukur dan terima kasih. Ini hasil kerja kolektif. Komitmen kami diwujudkan melalui peningkatan kinerja dan inovasi pelayanan tera dan tera ulang untuk seluruh alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya,” kata Fitriawan.

“Tujuannya untuk memastikan masyarakat terlindungi dan pelaku usaha menjalankan bisnis secara fair,” tambahnya.
Fitriawan menjelaskan, Pemkot Depok akan terus memperkuat pengawasan di lapangan guna memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan metrologi legal.
Termasuk menjamin kepastian hukum bagi penggunaan UTTP (alat ukur, takar, dan timbang) di berbagai sektor perdagangan.
“Kami bersama disdagin akan memperketat pengawasan terhadap ketertiban dan kepatuhan pelaku usaha, terutama pada kualitas barang yang diperdagangkan, termasuk barang dalam keadaan terbungkus (BDKT). Semua ini demi kepercayaan publik dan keberlanjutan kegiatan ekonomi di Majalengka,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok Dudi Mi’rad menambahkan, dengan diraihnya predikat Daerah Tertib Ukur 2025, Kota Depok masuk dalam jajaran Daerah yang telah berhasil membangun ekosistem perdagangan berintegritas serta memberikan rasa aman bagi konsumen dan pelaku usaha.

Dudi menuturkan, UPTD Metrologi Legal telah melaksanakan berbagai kegiatan, mulai dari tera keliling, pengawasan alat ukur di SPBU, posyandu, pasar, hingga pemeriksaan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).
“Pemkot Depok ingin memastikan masyarakat mendapatkan kepastian dan kenyamanan melalui alat ukur yang sesuai standar dan akurat,” pungkasnya. (**).













