Jakarta // Radarpost.id
Tim Patroli Gabungan Brimob Batalyon B Pelopor bersama personel Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Timur menghentikan seorang pengendara sepeda motor yang melaju melawan arah di Jalan Jatinegara Timur, Jakarta Timur, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 02.25 WIB.
Pengendara tersebut diketahui tidak kooperatif saat petugas berupaya melakukan penghentian. Kendaraan yang ditumpanginya kemudian berbenturan dengan kendaraan anggota saat proses penghentian berlangsung.
Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap pengendara dan sepeda motor tersebut. Dari pemeriksaan awal, kendaraan diketahui tidak dilengkapi kelengkapan sebagaimana mestinya.
Sepeda motor tersebut kemudian dibawa ke satuan kewilayahan Jakarta Timur untuk menjalani penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol Henik Maryanto mengatakan patroli gabungan dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya pada malam hingga dini hari.
“Personel kami hadir untuk mencegah gangguan kamtibmas sekaligus memberikan respons cepat terhadap setiap situasi yang ditemukan di lapangan,” kata Henik.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran lalu lintas, termasuk berkendara melawan arah.
Menurut dia, perilaku melawan arah tidak hanya membahayakan pengendara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Kepatuhan berlalu lintas merupakan bagian dari menjaga keselamatan bersama. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melawan arah atau melakukan tindakan lain yang dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” ujar Budi Hermanto.
Usai menangani pengendara tersebut, tim patroli gabungan kembali melanjutkan kegiatan ke sejumlah titik di wilayah Jakarta Timur.
Patroli menyasar sejumlah lokasi, di antaranya Jalan Raya Bogor, kawasan Cililitan, dan Jalan Raya Tengah, Kampung Tengah.
Kegiatan tersebut difokuskan untuk mencegah dan mengantisipasi berbagai gangguan kamtibmas, seperti tawuran, kejahatan jalanan, pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta tindak kriminal lainnya.
Polda Metro Jaya mengajak masyarakat turut berperan menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan apabila menemukan tindak pidana atau gangguan keamanan.
Masyarakat dapat menghubungi Layanan Kepolisian 110 untuk mendapatkan bantuan dan penanganan dari petugas.












