Jakarta || Radarpost.id
Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap perusahaan terkait isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat (Kalbar). Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan pemerintah membekukan izin usaha lima perusahaan setelah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan tersebut tidak hanya berupa pembekuan izin. Pemerintah juga menerapkan paksaan pemulihan lingkungan sebagai bagian dari upaya penanganan dampak karhutla sekaligus penegakan hukum terhadap korporasi.
Raja Juli menyampaikan langkah-langkah tersebut saat meninjau lokasi karhutla di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis (3/9/2026).
Menurut Raja Juli, penegakan hukum terhadap permasalahan lingkungan harus dilakukan secara adil dan tidak membeda-bedakan pihak yang terlibat.
“Sesuai dengan perintah Pak Presiden Prabowo Subianto bahwa kita menegakkan hukum yang adil, yang fair, tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” kata Raja Juli saat berada di lokasi karhutla.
Lima Perusahaan Izin Usahanya Dibekukan
Lima perusahaan yang dikenai pembekuan izin merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang berada di wilayah Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Pembekuan izin menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam menanggapi permasalahan karhutla yang berkaitan dengan aktivitas korporasi. Langkah tersebut juga dibarengi kewajiban untuk melakukan pemulihan terhadap lingkungan yang terdampak.
Raja Juli menegaskan pemerintah tidak akan berhenti memberikan sanksi administratif. Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban pemulihan lingkungan atau ditemukan adanya dugaan tindak pidana, penanganan perkara dapat diteruskan melalui proses hukum pidana.
“Atas persetujuan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami melakukan pembekuan izin usaha sekaligus pemaksaan pemulihan lingkungan,” ujar Raja Juli.
Penegakan Hukum Karhutla
Penanganan karhutla di Kalimantan Barat menjadi perhatian karena dampaknya tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat mempengaruhi kualitas udara dan kehidupan masyarakat di sekitar wilayah terdampak.
Oleh karena itu, pemerintah menempatkan penegakan hukum dan pemulihan lingkungan sebagai bagian penting dalam penanganan karhutla.
Langkah terhadap lima perusahaan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa aktivitas pembukaan lahan atau land clearing yang berkaitan dengan perkebunan akan mendapatkan pengawasan lebih ketat.
Pemerintah mengingatkan pelaku usaha agar menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan. Apabila kewajiban tersebut diabaikan dan ditemukan pelanggaran, sanksi administratif hingga proses pidana dapat dilakukan sesuai hasil pemeriksaan.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat tidak hanya terfokus pada pemadaman api, tetapi juga memastikan adanya tanggung jawab perusahaan terhadap pemulihan lingkungan.












