Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login
Daerah  

Pengusaha Fiber Diduga Buang Limbah Tak Berizin di BUMDes Karang Ploso, Warga Desak APH Bertindak Tegas

Pengusaha Fiber Diduga Buang Limbah Tak Berizin di BUMDes Karang Ploso, Warga Desak APH Bertindak Tegas
Pengusaha Fiber Diduga Buang Limbah Tak Berizin di BUMDes Karang Ploso, Warga Desak APH Bertindak Tegas
banner 120x600

Malang || Radarpost.id

Dugaan pembuangan limbah fiber secara sembarangan mencuat di wilayah BUMDes Karang Ploso, Kabupaten Malang. Seorang pengusaha fiber bernama Budi disebut-sebut membuang limbah usahanya di area milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tanpa izin resmi. Kondisi ini memicu keresahan warga dan menimbulkan pertanyaan besar soal pengawasan lingkungan.

Lokasi pembuangan yang berada di wilayah Kecamatan Karang Ploso, Kabupaten Malang, diduga dijadikan tempat penampungan limbah sisa produksi fiber. Ironisnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, limbah tersebut tidak mengantongi izin pengelolaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Sejumlah warga mengeluhkan bau menyengat dan kekhawatiran akan dampak pencemaran terhadap tanah serta sumber air di sekitar lokasi. ” Kalau ini dibiarkan, bisa merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Keberadaan limbah tanpa izin di area BUMDes juga menimbulkan tanda tanya terkait fungsi pengawasan dan tata kelola aset desa. BUMDes yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi desa justru tercoreng dengan dugaan praktik pembuangan limbah ilegal.

Secara hukum, pembuangan limbah industri tanpa izin merupakan pelanggaran serius dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Kabupaten Malang didesak segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh, termasuk menelusuri potensi pelanggaran izin lingkungan, dampak pencemaran, serta pihak-pihak yang terlibat.

Di tempat terpisah Farel gibran aktivis 98 angkat bicara ” Tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Jika terbukti melanggar, pelaku harus diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepercayaan publik,” ungkap nya selasa 24 februari 2026

Farel menambahkan ” Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dan aparat dalam menindak tegas praktik usaha yang abai terhadap aturan lingkungan. Warga Karang Ploso menunggu langkah nyata, bukan sekadar janji,”  tutupnya (tok)