|| JAKARTA || RADAD POST.ID ||
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memeriksa dua saksi dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu dalam penyidikan kasus dugaan penyebaran isu ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Dua saksi yang diperiksa adalah Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, dan Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan.
“Benar (ada pemeriksaan saksi-saksi),” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Menurut Ade Darmawan, penanganan laporan tersebut sebelumnya berada di Polres Metro Jakarta Selatan, namun kini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Jadi hari ini, teman-teman ya, hari ini kami diperiksa dua kali. Yang tadinya, ini ada penarikan ya. Jadi yang di Jakarta Selatan, itu dikembalikan ke Polda Metro, dan itu gabungan jadinya,” jelas Ade kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan.
Lebih lanjut, Ade menyampaikan bahwa Peradi Bersatu melalui Tim Advokat Public Defender juga melaporkan empat orang yang diduga terlibat dalam penyebaran isu ijazah palsu Presiden Jokowi. Keempat terlapor tersebut adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, serta dokter Tifauzia Tyassuma.
Laporan tersebut telah diterima kepolisian dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 April 2025.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya terus mendalami laporan tersebut dan memeriksa sejumlah saksi guna mengumpulkan bukti terkait dugaan tindak pidana penyebaran informasi bohong.













