Jakarta ll Radarpost.id
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar praktik clandestine lab atau laboratorium gelap narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Jakarta Pusat.
Pengungkapan dilakukan oleh Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Jumat (17/4/2026) malam.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial R (25) yang diduga menjadi pelaku produksi narkotika tembakau sintetis.
Pelaku ditangkap di kawasan Senen, Jakarta Pusat, sekitar pukul 22.30 WIB.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan pengungkapan itu bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas tidak biasa di salah satu apartemen kawasan Jakarta Pusat.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati sebuah unit apartemen di kawasan Salemba yang diduga dijadikan lokasi produksi tembakau sintetis.
“Pada hari Jumat tanggal 17 April 2026, kami Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika home industry jenis tembakau sintetis yang berlokasi di sebuah apartemen Jakarta Pusat, yang dilakukan oleh terduga pelaku inisial R,” ujar Kompol Indah dalam keterangannya, (19/4/2026).
Saat dilakukan penggeledahan di unit apartemen tersebut, polisi menemukan berbagai barang bukti narkotika serta perlengkapan yang digunakan untuk meracik dan memproduksi tembakau sintetis.
Barang bukti yang diamankan di antaranya tembakau sintetis siap edar, bahan baku produksi, hingga alat-alat yang diduga digunakan untuk proses pencampuran.
“Adapun barang bukti yang telah kami amankan berupa bibit tembakau sintetis seberat 235 gram, 5 kilogram tembakau produksi, alkohol, botol kaca kemasan, serta kompor listrik untuk produksi tembakau sintetis,” kata Indah.
Selain itu, polisi juga menemukan ganja, timbangan digital, plastik klip, kemasan siap pakai, serta alat semprot yang diduga digunakan dalam proses pengemasan sebelum diedarkan.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui memasarkan tembakau sintetis melalui akun media sosial.
Menurut Kompol Indah, sistem penjualan dilakukan dengan menghubungkan penjual dan pembeli melalui media sosial, sehingga transaksi dapat berjalan tanpa tatap muka.
“Untuk modus penjualan jenis narkotika tembakau sintetis melalui akun media sosial yang dihubungkan oleh penjual dan juga pembeli,” jelasnya.
Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Selanjutnya terduga pelaku dan juga barang bukti kami amankan dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kompol Indah.
Saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain, termasuk pemasok bahan baku dan jalur distribusi tembakau sintetis di Jakarta dan sekitarnya. Jaenal*













