Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login
Hukum  

Polisi Nyamar, Dua Pengedar Obat Keras Ilegal di Depok Ditangkap Saat COD

Polisi Nyamar, Dua Pengedar Obat Keras Ilegal di Depok Ditangkap Saat COD
Polisi Nyamar, Dua Pengedar Obat Keras Ilegal di Depok Ditangkap Saat COD
banner 120x600

Depok || Radarpost.id

Aksi penyamaran anggota tim opsnal Polsek Sukmajaya berhasil mengungkap peredaran obat keras daftar G di Jalan Raya Bogor, tepatnya di depan RS Simpangan Depok, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Selasa (31/3/2026) sore.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua pelaku berinisial S alias A (42), asal Aceh, dan A (25), warga Bekasi yang berperan sebagai kurir. Keduanya diamankan sekitar pukul 17.30 WIB saat hendak melakukan transaksi dengan metode cash on delivery (COD).

Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky Firmansyah, mengatakan kedua pelaku kini telah ditahan di Mapolsek Sukmajaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Keduanya diduga dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar. Saat ini sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Rizky, Kamis (9/4/2026).

Ia menjelaskan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait adanya transaksi obat keras ilegal di kawasan Jalan Raya Bogor. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penyamaran (undercover) hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku saat beraksi.

“Pelaku menjalankan aksinya secara diam-diam dengan sistem COD. Saat hendak transaksi, anggota langsung melakukan penangkapan,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 200 butir tramadol yang disimpan dalam tas selempang hitam bertuliskan “Bodyguard”, dua unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Menurut Rizky, pelaku S alias A merupakan pemasok utama obat daftar G dengan sistem “tempel” dan telah lama menjadi target operasi polisi.

“Pelaku ini termasuk yang kami cari. Kasus ini berhasil diungkap berkat kolaborasi dengan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sukmajaya, Iptu Agung, mengungkapkan bahwa sasaran penjualan obat ilegal tersebut adalah kalangan remaja dan pemuda.

Ia juga mengingatkan bahaya penggunaan obat daftar G seperti tramadol tanpa resep dokter, yang dapat memengaruhi sistem saraf dan berpotensi memicu tindakan kriminal.

“Penggunaan berlebihan bisa membuat seseorang kehilangan kontrol dan berani melakukan tindakan berbahaya, termasuk tawuran,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.

Polisi menegaskan akan terus menindak tegas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Depok.