Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Sudah Menganggu, Dishub Depok Tertibkan Parkir Liar di Sepanjang Jalan Raya Margonda

banner 120x600

Depok || Radarpost.id

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok melakukan penertiban rutin terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di sepanjang Jalan Margonda Kota Depok.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan tiga kendaraan roda empat dan 16 kendaraan roda dua yang melanggar aturan parkir.

“Kami menemukan tiga kendaraan roda empat dan 16 kendaraan roda dua yang melanggar aturan parkir,” ujar Kepala Seksi Penertiban Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban, Dishub Kota Depok, Deris M Riza, Selasa (24/06/2025). disekitaran Margonda Raya.

Menurut Deris, meskipun pihaknya rutin melakukan sosialisasi mengenai larangan parkir di bahu jalan, namun kesadaran masyarakat masih sangat minim. Oleh karena itu, tindakan tegas seperti penertiban ini perlu dilakukan.

“Kami menindak kendaraan yang parkir di bahu jalan dan trotoar. Penertiban ini akan terus dilakukan karena banyak masyarakat yang masih belum sadar akan pentingnya tertib lalu lintas,” terangnya.

Pihaknya, lanjut Deris, juga telah memasang banyak rambu larangan parkir sepanjang Jalan Margonda.
“Kami juga rutin melakukan sosialisasi setiap hari dengan harapan masyarakat Kota Depok semakin sadar akan ketertiban lalu lintas,” terangnya.

Deris menambahkan, bahwa pihak kepolisian juga rutin melakukan patroli dan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas, termasuk yang melawan arus.

“Kami sering menghimbau masyarakat untuk tidak parkir sembarangan, terutama di trotoar. Jika ditemukan ada kendaraan parkir sembarang, maka kami akan lakukan kempes ban,” tegasnya.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas di Kota Depok.

“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya terus-menerus untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas di Kota Depok,” tutur Deris. (**).