Depok|| Radarpost.id
Badan Gizi Nasional (BGN) mempercepat transformasi digital melalui pengembangan website PPID dan JDIH yang lebih modern, transparan, dan terintegrasi guna meningkatkan pelayanan informasi publik.
Badan Gizi Nasional (BGN) terus memperkuat tata kelola informasi publik dan dokumentasi hukum dengan mengembangkan sistem digital yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Komitmen ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengembangan Website PPID dan JDIH BGN yang digelar di Depok, Kamis (9/4).
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menyampaikan bahwa pengembangan website bukan sekadar pembaruan teknis, melainkan bagian dari strategi besar dalam membangun kepercayaan publik.
“Website telah menjadi wajah utama institusi di ruang publik. Ini juga menjadi instrumen strategis untuk memperkuat legitimasi serta menghadirkan layanan yang terbuka dan mudah diakses,” ujar Khairul.
Ia menjelaskan, website PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dan JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) sebelumnya telah tersedia. Namun, pengembangan diperlukan agar lebih selaras dengan arah transformasi digital pemerintahan serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis.
Sebagai bagian dari inovasi layanan digital, BGN juga telah menghadirkan aplikasi PPID yang tersedia di Google Play Store. Aplikasi ini memudahkan masyarakat mengakses informasi publik secara cepat dan praktis. Sementara itu, aplikasi JDIH BGN saat ini masih dalam tahap pengembangan dan direncanakan segera hadir untuk memperluas akses terhadap dokumen hukum secara digital.
Menurut Khairul, penguatan platform digital ini menjadi langkah krusial dalam mendukung prinsip good governance, khususnya dalam aspek transparansi, kepastian hukum, dan kemudahan akses informasi publik.
Website PPID diharapkan semakin optimal sebagai sarana pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan terukur. Adapun website JDIH akan diperkuat sebagai pusat dokumentasi hukum yang sistematis, mutakhir, serta mudah ditelusuri oleh masyarakat.
Ia juga menekankan bahwa keberhasilan pengembangan kedua platform tersebut tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada tata kelola yang kuat dan kolaborasi lintas unit kerja.
“Pengembangan website PPID dan JDIH harus menjadi instrumen kerja kelembagaan yang hidup, berfungsi, dan berkelanjutan, bukan sekadar tampilan visual,” tegasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya BGN dalam menghadirkan layanan publik berbasis digital yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.













