Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Walikota Kunjungi Samsat, Warga Kota Depok Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Denda dan Tunggakan

banner 120x600

Depok || Radarpost.id

Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, bagi masyarakat yang hingga kini belum membayarkan kewajibannya.

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta menertibkan data kepemilikan kendaraan.

Hal ini dapat tanggapan Walikota Depok Dr. H Supian Suri, meninjau langsung pelaksanaan program pajak gratis yang diberikan kepada masyarakat dengan kendaraan yang masa pajaknya telah jatuh tempo sebelum tahun 2025.
“Melalui kebijakan ini, kami berharap kepatuhan masyarakat meningkat dan tidak ada lagi kendaraan dengan status pajak tertunggak,” kata Supian Suri. Kamis (20/03/2025).

“Program ini merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong kepatuhan pajak kendaraan bermotor,” katanya.

Supian menyampaikan apresiasi kepada Samsat Kota Depok yang terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dirinya juga mengimbau seluruh warga agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin, karena program ini hanya berlangsung hingga tanggal 6 Juni 2025 dan tidak akan diperpanjang.

“Masyarakat yang memiliki kendaraan dengan pajak tertunggak dapat memanfaatkan program ini karena tidak akan dikenakan denda maupun pembayaran pajak pokok yang terutang di tahun-tahun sebelumnya. Hanya pajak tahun berjalan yang perlu dibayarkan, sehingga ini sangat menguntungkan masyarakat,” ujar Walikota.

Sementara itu ditempat yang sama Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Kota Depok, Muhammad Juanda, mengungkapkan bahwa jumlah wajib pajak yang datang meningkat drastis dibandingkan hari-hari biasa.

Bahkan, ada warga yang telah menunggak pajak kendaraan selama lebih dari lima tahun yang akhirnya memanfaatkan program ini.

“Kami bersyukur atas kunjungan Walikota Depok dan dukungan dari Gubernur Jawa Barat dalam program ini. Selain membantu masyarakat, program ini juga memudahkan kami dalam melakukan pendataan ulang kendaraan yang selama ini sulit teridentifikasi akibat tunggakan pajak,” jelas Muhammad Juanda.

Untuk mengikuti program ini, masyarakat perlu membawa persyaratan utama registrasi. Bagi kendaraan yang ingin dilakukan balik nama atau pemblokiran, tetap ada prosedur tambahan yang harus dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku.

“Kami berharap dengan adanya program ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu serta memanfaatkan layanan digital seperti Signal atau Samsat Digital Nasional untuk kemudahan pembayaran di masa mendatang,” pungkasnya. (**).