Depok || Radarpost.id
Menjelang Natal dan Tahum Baru 2026 pihak Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kota Depok melakukan inspeksi mendadak (Sidak) empat SPBU di wilayah Cimanggis untuk mengecek takaran bensin ke konsumen.
“Dari empat SPBU yang disidak satu diantaranya melanggar ambang batas toleransi dan merugikan konsumen serta langsung diperingatkan,” kata Kepala Disdagin Depok, Dudi Mi’raz didampingi Wakil Ketua DPRD Depok, Yeti Wulandari dan Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Depok Ahmad Zaki M, Kemarin.
Tidak hanya diperingatkan atau ditegur saja namun pihaknya secepatnya segera membuat laporan dan berkoordinasi dengan Pertamina agar mendapatkan sanksi.
Pelaksanaan kegiatan hari ini ada di empat titik. Satu SPBU dekat YKK, dua di sekitar Full Taxi, satu di depan Puskesmas Tugu, dan terakhir SPBU nomor 34.16908. Semua berada di Kecamatan Cimanggis, katanya.
Momentum Nataru biasanya konsumsi BBM meningkat, imbuhnya karena itu kami harus menjamin dua hal, ketersediaan dan takaran. Untuk takaran dilakukan oleh teman-teman UPT Metrologi Legal.

Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari menegaskan, sidak tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk melindungi hak konsumen.
“Hari ini saya menyaksikan langsung pengukuran dengan alat milik UPT Metrologi Legal. Pengawasan ini sangat penting dan berdampak langsung bagi masyarakat sebagai konsumen,” ujarnya yang mengapreasi kinerja UPT Metrologi Legal yang dinilai profesional, meski masih menghadapi keterbatasan anggaran.
Terkait ketersediaan BBM menjelang Nataru, ucap Yeti memastikan kondisi di Kota Depok aman hingga Tahun Baru. “Alhamdulillah, stok BBM di Depok aman sampai tahun baru,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari menegaskan, sidak tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk melindungi hak konsumen.
“Hari ini saya menyaksikan langsung pengukuran dengan alat milik UPT Metrologi Legal. Pengawasan ini sangat penting dan berdampak langsung bagi masyarakat sebagai konsumen,” jelas Yeti.

Yeti mengapresiasi kinerja UPT Metrologi Legal yang dinilai profesional, meski masih menghadapi keterbatasan anggaran.
“Ini menjadi PR kami di DPRD, khususnya di badan anggaran, agar ke depan pengawasan bisa lebih maksimal dengan dukungan anggaran yang memadai,” kata Yeti.
Terkait ketersediaan BBM menjelang Nataru, Yeti memastikan kondisi di Kota Depok aman hingga Tahun Baru.
“Alhamdulillah, stok BBM di Depok aman sampai tahun baru,” ujar Yeti.
Dudi Mi’raz menjelaskan, sidak dilakukan di empat titik SPBU yang seluruhnya berada di Kecamatan Cimanggis.
“Pelaksanaan kegiatan hari ini ada di empat titik. Satu SPBU dekat YKK, dua di sekitar Full Taxi, satu di depan Puskesmas Tugu, dan terakhir SPBU nomor 34.16908. Semua berada di Kecamatan Cimanggis,” jelas Dudi.
Dudi mengatakan, pengawasan tersebut difokuskan pada ketersediaan dan ketepatan takaran BBM, mengingat tingginya kebutuhan masyarakat menjelang hari besar.
“Momentum Nataru biasanya konsumsi BBM meningkat. Karena itu kami harus menjamin dua hal, ketersediaan dan takaran. Untuk takaran dilakukan oleh teman-teman UPT Metrologi Legal,” ujar Dudi.
Menurut Dudi, hasil pengukuran menunjukkan, sebagian SPBU masih berada dalam ambang batas toleransi. Namun, satu SPBU ditemukan melanggar ketentuan karena kekurangan takaran yang cukup signifikan.
“Di beberapa SPBU hasilnya masih dalam ambang batas. Tapi di salah satu lokasi, minusnya sudah lebih dari seratus mililiter. Ini jelas melebihi ambang batas toleransi dan merugikan konsumen,” tegas Dudi.

Dudi mengatakan, pihaknya belum menjatuhkan sanksi langsung, namun akan segera membuat laporan dan berkoordinasi dengan Pertamina.
“Hari ini kami buat laporan, lalu komunikasi dengan Pertamina. Akan dilakukan tera ulang dan mesin pompa akan dilakukan penyetelan ulang (jastir) agar tidak ada potensi kecurangan,” kata Dudi.
Ditempat yang sama , Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Depok Ahmad Zaki Mubarok menegaskan, pengawasan SPBU akan dilakukan secara berkala di seluruh kecamatan di Kota Depok untuk mencegah potensi kecurangan yang dapat merugikan masyarakat.
” Pengujian tera ulang dilakukan setahun sekali, tapi pengawasannya dilakukan setahun tiga kali, yakni musim lebaran, Nataru dan pertengahan tahun,” tutup Zaki. (**).













