Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Polda Metro Jaya Bongkar Penyalahgunaan LPG 3 Kg, 3 Tersangka Ditahan

banner 120x600

JAKARTA || Radarpost.id

Polda Metro Jaya membongkar praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Praktik ilegal tersebut dinilai membahayakan keselamatan masyarakat sekaligus merugikan negara

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang peruntukannya telah ditetapkan pemerintah bagi masyarakat tertentu.

“Penyalahgunaan subsidi LPG ini menghilangkan hak masyarakat yang berhak menerima, sekaligus menimbulkan potensi bahaya besar seperti kebakaran dan ledakan,” kata Budi saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/12/2025).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edi Suranta Sitepu menjelaskan, penyebaran kasus dilakukan di dua lokasi, yakni Jakarta Timur dan Kota Depok, Jawa Barat. Kedua lokasi tersebut digunakan sebagai tempat perpindahan isi LPG subsidi ke tabung non subsidi.

Menurut Edi, penyaluran gas dilakukan secara manual menggunakan alat suntik, metode yang tidak sesuai dengan standar keselamatan. “Cara ini sangat berisiko karena dapat menimbulkan kebocoran gas, kebakaran, bahkan ledakan,” ujar Edi.

Penyelidikan polisi mengungkap bahwa tindakan ilegal tersebut telah berlangsung sekitar 18 bulan. Pelaku membeli tabung LPG 3 kilogram dengan harga Rp18.000 hingga Rp20.000 per tabung, kemudian memindahkan isinya ke tabung yang lebih besar untuk dijual sebagai LPG non subsidi.

Akibat perbuatan tersebut, negara berpotensi mengalami kerugian keuangan, sementara masyarakat yang berhak menerima subsidi kehilangan akses terhadap LPG 3 kilogram.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka berinisial PBS, SH, dan JH. Ketiganya telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain tabung LPG berbagai ukuran, puluhan alat suntik yang digunakan untuk memindahkan gas, serta dua unit kendaraan operasional.

Sementara itu, Sales Manager Jabodetabek Retail Pertamina Patra Niaga, Muhammad Ivan, menegaskan bahwa pengiriman LPG secara manual melanggar prosedur keselamatan dan berpotensi membahayakan banyak orang.

“Pengisian LPG hanya boleh dilakukan di fasilitas resmi dengan standar keselamatan yang ketat. Pemindahan manual sangat berisiko menimbulkan kecelakaan serius,” kata Ivan.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan doktrin LPG bersubsidi di lingkungannya. Laporan dapat disampaikan melalui layanan 110 yang beroperasi selama 24 jam.