Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Bawa Sajam dan Peras Pedagang, Tiga Preman Tanah Abang di Ringkus Polisi

Bawa Sajam dan Peras Pedagang, Tiga Preman Tanah Abang di Ringkus Polisi
Barang Bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian. (Jaenal)
banner 120x600

Jakarta || Radarpost.id 

Aksi premanisme yang meresahkan pedagang kembali terjadi di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Tiga pelaku pemerasan terhadap pedagang di Warung Kopi Berkah akhirnya berhasil ditangkap polisi usai videonya viral di media sosial.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 23.40 WIB. Dalam video yang beredar, para pelaku tampak memaksa pedagang menyerahkan uang sambil mengancam.

Tak hanya itu, pelaku juga terlihat merusak barang dagangan pedagang bakso, bahkan memecahkan mangkuk milik korban, sehingga membuat warga sekitar geram.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, pihaknya langsung bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Begitu ada laporan, petugas segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pengurus wilayah. Ketiga pelaku berhasil kami amankan,” kata Reynold dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).

Reynold menjelaskan, berdasarkan keterangan awal, para pelaku meminta uang jatah keamanan sebesar Rp300 ribu kepada korban.

Permintaan itu disertai ancaman kekerasan apabila korban menolak memberikan uang.

“Modusnya meminta uang keamanan. Korban diancam jika tidak menuruti permintaan pelaku,” ungkap Reynold.

Saat penangkapan, polisi juga menyita barang bukti senjata tajam yang diduga digunakan pelaku untuk menakut-nakuti korban.

Yang lebih mengejutkan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan ketiga pelaku ternyata positif mengonsumsi narkotika jenis methamphetamine.

“Hasil tes urine ketiganya positif methamphetamine. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Reynold.

Kini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain, termasuk menelusuri apakah para pelaku bagian dari kelompok yang kerap melakukan pungutan liar di kawasan Tanah Abang.

Polisi menegaskan akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Para pelaku terancam dijerat pasal terkait pemerasan, pengancaman, kepemilikan senjata tajam, serta penyalahgunaan narkotika.

Di akhir keterangannya, Reynold mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor bila mengalami atau melihat tindakan premanisme.

“Masyarakat jangan ragu melapor. Bisa melalui call center 110 agar segera ditindaklanjuti,” tegasnya.