Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Abidzar Al-Ghifari Resmi Laporkan Akun Medsos Penghina Umi Pipik ke Polda Metro Jaya

banner 120x600

|| JAKARTA || RADARPOST.ID ||

Abidzar Al-Ghifari, putra mendiang Ustadz Jefri Al-Buchori, resmi melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap ibundanya, Pipik Dian Irawati atau yang dikenal sebagai Umi Pipik. Laporan tersebut diajukan pada Kamis (22/5) pukul 16.00 WIB, didampingi oleh Umi Pipik dan tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Rendy Anggara Putra.

Langkah hukum ini, menurut Abidzar, merupakan bentuk bakti kepada sang ibu sekaligus hadiah di hari ulang tahunnya. Dalam konferensi pers sebelumnya, ia menyatakan bahwa keputusan untuk melaporkan secara resmi diambil setelah mempertimbangkan masukan dari tim hukum dan keluarga.“Saya ingin menegaskan bahwa apa yang terjadi dan ramai dalam beberapa bulan terakhir, setelah saya pertimbangkan bersama tim, akhirnya kami sepakat membawa ini ke tahap yang lebih serius,” ujar Abidzar. “Ini adalah bentuk bakti saya pribadi kepada ibu saya di hari ulang tahun saya.”

Abidzar mengungkapkan bahwa komentar negatif di media sosial sudah melampaui batas dan sangat melukai keluarganya. Ia berharap pelaporan ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih bijak dan berhati-hati dalam bermedia sosial.

Kuasa hukum Abidzar, Rendy Anggara Putra, menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah melayangkan somasi terhadap dua akun media sosial, yaitu akun Instagram atas nama Yogi Nata Sukma dan akun X (sebelumnya Twitter) bernama Fransois Sigit. Kedua akun tersebut dinilai telah menyampaikan komentar yang menghina dan tidak pantas terhadap Umi Pipik.“Akun Yogi Nata Sukma menyebut Umi Pipik sebagai ‘ibu goblok’ dalam komentarnya saat Abidzar tampil di sebuah podcast. Komentar itu sangat menyakitkan,” ujar Rendy. “Untuk akun Fransois Sigit, komentarnya sangat kasar, namun kami memilih tidak membacanya di depan publik.”

Umi Pipik & Abizar & Ustat Alfi & Kuasa Hakum

Rendy menegaskan bahwa jika dalam waktu 2×24 jam tidak ada itikad baik dari pemilik akun-akun tersebut, maka kasus ini akan dilanjutkan ke jalur hukum.“Ketika hak seseorang dilanggar dan masuk ranah pidana, maka warga negara berhak untuk melapor,” tegasnya.

Berdasarkan pantauan wartawan, Umi Pipik tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 17.28 WIB bersama tim kuasa hukum dan langsung menuju ruang penyidik tanpa memberikan keterangan kepada media. Tak lama berselang, Abidzar tiba dan memberikan pernyataan singkat.“Setelah selesai ini lah ya kita baru kasih kabar,” ujarnya. Saat ditanya soal barang bukti, ia menjawab sambil bercanda, “Buktinya saya sendiri. Pokoknya bukti-bukti sudah kita siapin semua. Di sini saya mau nemenin Umi aja.”

Sebelumnya, pihak Abidzar telah memberikan tenggat waktu 2×24 jam kepada para pemilik akun untuk menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf. Diketahui, salah satu akun telah menyampaikan permintaan maaf dan melakukan pertemuan klarifikasi, sebagaimana diungkap oleh manajer Abidzar, Fitri Arifin, melalui unggahan Instagram pada Rabu (23/4/2025).“Update 21/4 kita sudah bertemu dengan salah satu pemilik akun untuk diminta klarifikasi, dan untuk selanjutnya Abidzar dan Umi akan berdiskusi lagi dengan kuasa hukum,” tulis Fitri.

Kasus ini menjadi pengingat penting akan pentingnya menjaga etika dalam bermedia sosial. Batas antara kebebasan berpendapat dan ujaran kebencian harus dijaga dengan baik, terutama di era digital seperti sekarang.