Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

ATR/BPN: Tidak Ada Program Pemutihan Sertipikat Tanah

banner 120x600

JAKARTA || Radarpost.id

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan, informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya program pemutihan sertipikat tanah tidak benar.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Shamy Ardian mengatakan hingga saat ini belum pernah menyelenggarakan program pemutihan sertipikat tanah.

“Kami menegaskan bahwa informasi mengenai adanya program pemutihan sertipikat tanah yang mengatasnamakan BPN tidak benar. Sampai saat ini Kementerian ATR/BPN belum pernah mengadakan ataupun menyelenggarakan program sertipikat pemutihan,” kata Shamy saat ditemui di kantor ATR/BPN di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Menurutnya, narasi yang beredar seolah-olah menawarkan kemudahan pengurusan sertipikat tanpa memenuhi kewajiban tertentu. Informasi seperti itu dinilai berpotensi merugikan masyarakat.

Shamy juga menegaskan bahwa kabar mengenai penghapusan pajak tanah maupun layanan balik nama sertipikat secara gratis juga tidak benar.

“Tidak ada yang namanya pemutihan atau penghapusan kewajiban di luar ketentuan. Program percepatan pendaftaran tanah yang ada salah satunya melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap,” jelasnya.

Program PTSL merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah masyarakat secara sistematis, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap informasi yang menjanjikan kemudahan berlebihan atau mengirimkan biaya di luar ketentuan resmi karena berpotensi menjadi modus penipuan.

Masyarakat juga diminta memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi ATR/BPN, baik melalui situs web, media sosial terverifikasi, maupun dengan mendatangi kantor pertanahan setempat.

ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan peraturan-undangan yang berlaku.