Jakarta|| Radarpost.id
Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Badan Amil Zakat Nasional mulai merumuskan arah baru pengelolaan zakat nasional dengan menitikberatkan pada penguatan program ekonomi produktif untuk mengurangi kemiskinan.
Langkah ini mengemuka dalam rapat perdana antara Kemenag dan pengurus BAZNAS periode 2026–2031 di Jakarta, usai penyerahan Surat Keputusan (SK) penugasan.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, mengatakan pengelolaan zakat perlu bertransformasi agar lebih akuntabel dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Zakat harus menjadi solusi konkret dalam pengentasan kemiskinan nasional. Tata kelolanya harus transparan, terintegrasi, dan memberikan kemanfaatan nyata,” ujarnya.
Menurut dia, pembaruan regulasi, termasuk evaluasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, menjadi langkah penting untuk menjawab tantangan zaman sekaligus meningkatkan kepercayaan publik.
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menyoroti masih lebarnya selisih antara potensi zakat nasional dan realisasi penghimpunan.
Ia menyebut kesenjangan tersebut mencapai ratusan triliun rupiah, sehingga diperlukan strategi baru agar dana zakat tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi mampu mendorong kemandirian ekonomi mustahik.
“Ke depan, penguatan perencanaan anggaran dan pelaporan kinerja menjadi kunci agar zakat lebih produktif dan berkelanjutan,” katanya.
Data yang dibahas dalam rapat menunjukkan, penyaluran zakat untuk program ekonomi produktif masih relatif kecil, sekitar 5 persen, dibandingkan program sosial kemanusiaan yang mendominasi hampir separuh distribusi.
Ketua BAZNAS RI periode 2026–2031, Dikdik Sodik Mudjahid, menegaskan pihaknya akan memperkuat sinergi antarlevel kelembagaan untuk memastikan distribusi zakat lebih merata.
“Kami akan mendorong integrasi antara BAZNAS pusat dan daerah agar pengelolaan zakat lebih efektif dan tepat sasaran,” ujarnya.
Selain itu, rapat juga menyoroti pentingnya standardisasi perhitungan zakat mal dan zakat fitrah secara nasional, serta percepatan digitalisasi Laporan Pengelolaan Zakat Nasional (LPZN).
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi sekaligus memperkuat peran zakat sebagai instrumen pembangunan sosial menuju target Indonesia Emas 2045.













