Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login
Hukum  

Otto Hasibuan Tegaskan Tindakan Firdaus Naik ke Meja Hakim Coreng Profesi Advokat

Otto Hasibuan Tegaskan Tindakan Firdaus Naik ke Meja Hakim Tercoreng Profesi Advokat
Ketum Peradi,Otto Hasibuan saat konfrensi Pers di Jakarta pada Senin, 10 Februari 2025. (Foto: Maykal)
banner 120x600

RP || Jakarta 

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, akhirnya memberikan tanggapan terkait insiden kontroversial yang melibatkan advokat Firdaus, yang baru-baru ini naik ke meja hakim saat persidangan.

Dalam keterangan resminya, Otto menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam dunia peradilan dan mencoreng kehormatan profesi advokat yang seharusnya menjunjung tinggi etika hukum.

Otto menilai bahwa dalam sistem hukum, penghormatan terhadap pengadilan adalah prinsip fundamental yang harus dijaga oleh setiap pihak, terutama para penegak hukum, termasuk advokat.

“Tindakan seseorang yang menghina pengadilan sangat tidak dapat dibenarkan, baik oleh pengunjung sidang maupun para penegak hukum, termasuk advokat,” ujar Otto dengan tegas pada Senin, 10 Februari 2025.

Lebih lanjut, Otto menyoroti bahwa profesi advokat merupakan profesi terhormat yang memiliki kode etik yang ketat. “Seorang advokat yang tidak menghormati profesinya sendiri akan sangat merugikan dirinya serta mencemarkan nama baik profesi advokat secara keseluruhan,” tambahnya.

Ia mengingatkan bahwa dalam setiap langkah, seorang advokat harus senantiasa mengedepankan integritas dan menjaga citra profesi agar tidak tercoreng oleh tindakan yang tidak pantas.

Otto juga menegaskan pentingnya ketertiban dalam organisasi profesi. Menurutnya, setiap advokat yang menjalankan profesinya harus terdaftar dalam organisasi yang diakui undang-undang, seperti Peradi, agar dapat diawasi dan memastikan bahwa mereka bekerja secara profesional.

“Jika seorang advokat tidak tunduk pada organisasi dan kode etiknya, maka sulit bagi dunia hukum untuk menegakkan disiplin serta menjaga integritas peradilan,” ujar Otto.

Mengenai kemungkinan adanya sanksi terhadap Firdaus, Otto menjelaskan bahwa mekanisme pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan Peradi harus dilalui terlebih dahulu. Jika terbukti melakukan pelanggaran etik yang berat, Firdaus bisa dikenai sanksi, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin praktik sebagai advokat.

“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Kita harus menjaga marwah peradilan agar tetap terhormat. Jika ada ketidakpuasan terhadap putusan atau perilaku hakim, ada jalur hukum yang bisa ditempuh, bukan dengan tindakan yang melanggar etika dan merugikan citra profesi,” tegas Otto.

Sementara itu, terkait dengan kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus ini, Otto menyatakan bahwa hal tersebut sepenuhnya bergantung pada hasil penyelidikan dan penilaian dari pihak berwenang. Ia menyebutkan bahwa proses hukum harus berjalan sesuai prosedur yang berlaku, dan semua pihak harus menghormati jalur hukum yang ada.

Insiden ini juga menjadi sorotan publik dan menimbulkan diskusi mengenai kedisiplinan serta etika dalam dunia peradilan. Banyak pihak yang berharap kejadian serupa tidak terulang di masa depan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.

“Kita harus menjaga citra dunia hukum dan peradilan agar tetap terhormat, serta mencegah terjadinya pelanggaran etik yang dapat merusak integritas sistem hukum kita,” ujar Otto.

Kejadian ini mengingatkan semua pihak tentang pentingnya kedisiplinan dan etika dalam menjalankan profesi hukum. Peradi berharap melalui proses yang transparan dan sesuai aturan, citra profesi advokat dan sistem peradilan Indonesia dapat tetap terjaga dengan baik, serta memberikan kepercayaan penuh kepada masyarakat.