Jakarta ||Radarpost.id
Praktik penagihan pinjaman online (pinjol) kembali menuai sorotan setelah diduga menyebarkan data pribadi dan fitnah terhadap nasabah. Kali ini, korban adalah Indra Maulana Idrus, Pemimpin Redaksi Media Mata Pers Indonesia.
Melalui kuasa hukumnya, Erlangga Lubai, S.H., M.H., Indra resmi melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke kepolisian pada Senin, 16 Maret 2026. Laporan ditujukan kepada pihak pinjol “Dana Cepat” yang diduga terkait dengan PT Pendekar Bangun Pagi – CP. “Peristiwa bermula pada 2 Maret 2026, saat klien kami secara tidak sengaja mengklik iklan pinjaman online dan mengisi data tanpa ada niat meminjam,” ujar Erlangga.
Pada hari yang sama, Indra menerima transfer dana sebesar Rp408.000 ke rekeningnya. Namun, tujuh hari kemudian, ia dihubungi debt collector (DC) yang menagih pinjaman dan menyatakan telah jatuh tempo.
Menurut kuasa hukum, DC mengklaim pinjaman berasal dari aplikasi bernama “Tunai Kilat”. Namun, setelah ditelusuri, aplikasi tersebut tidak ditemukan di Play Store.
Indra sempat beritikad baik untuk mengembalikan dana sebesar Rp450.000. Namun, pihak pinjol menuntut pembayaran hingga Rp800.000, yang terdiri dari pokok pinjaman dan bunga serta biaya administrasi. “Ketika klien kami menolak, pihak DC mengancam akan menyebarkan data pribadi,” kata Erlangga, Kamis(19/3/2026).
Ancaman tersebut kemudian direalisasikan. Data pribadi Indra, termasuk foto, KTP, dan nomor telepon, disebarluaskan melalui WhatsApp dan Facebook. Tidak hanya itu, korban juga difitnah dengan berbagai tuduhan serius, seperti perselingkuhan, pencabulan anak di bawah umur, hingga disebut sebagai pelaku pencurian dan buronan.
Kuasa hukum menilai tindakan tersebut melanggar hukum, khususnya terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta perlindungan data pribadi.
Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, serta UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Akibat kejadian tersebut, reputasi pribadi Indra sebagai jurnalis serta nama baik media yang dipimpinnya ikut terdampak.
Pihak kuasa hukum meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Kami berharap kepolisian segera memanggil pihak terkait dan memproses kasus ini secara transparan,” tegas Erlangga.
Kasus ini kembali menambah daftar panjang dugaan pelanggaran oleh pinjol ilegal, khususnya terkait penyalahgunaan data pribadi dan metode penagihan yang dinilai melanggar hukum.













