Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Polsek Palmerah Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja di Kemanggisan Jakbar

Pria berinisial H yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di kawasan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.(Istimewa)

Jakarta // Radarpost.id

Peredaran narkotika di kawasan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, kembali diungkap polisi. Jajaran Polsek Palmerah, Polres Metro Jakarta Barat, menangkap seorang pria berinisial H yang diduga terlibat dalam peredaran sabu dan ganja.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah paket narkotika yang diduga sabu dan ganja. Penangkapan dilakukan di Jalan Kemanggisan Ilir VI, Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolsek Palmerah AKP Parman BM Nainggolan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Informasi dari masyarakat menjadi salah satu hal penting bagi kepolisian dalam mengungkap dugaan tindak pidana. Setelah menerima laporan, anggota kami segera melakukan pengecekan dan pemeriksaan di lokasi hingga menemukan barang bukti yang diduga narkotika,” kata Parman, Kamis (22/10/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Dede Sobari bersama Panit 2 Reskrim IPDA MT Simbolon langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas kemudian memeriksa H dan menggeledah barang bawaannya.

Dari kantong celana pria tersebut, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu. Penggeledahan berlanjut ke tas selempang berwarna hijau yang dibawanya. Di dalam tas itu, petugas kembali menemukan barang yang diduga sabu dan ganja.

Polisi tidak berhenti sampai di situ. Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika. Dari penggeledahan lanjutan tersebut, polisi kembali menyita satu paket sabu dengan berat 9,32 gram.

Total barang bukti yang diamankan meliputi sejumlah paket yang diduga berisi sabu, termasuk satu paket seberat 9,32 gram, empat paket ganja dengan berat sekitar 46 gram, dua linting ganja seberat sekitar 1,2 gram, kertas papir, serta satu unit telepon genggam.

Atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika, H dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolsek Palmerah menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga meminta masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan atau dugaan peredaran narkoba, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.