Depok || Radarpost.id
Pemprov Jawa Barat memperpanjang kembali program pemutihan pajak kendaraan bermotor, dari yang semulanya dijadwalkan hingga 30 Juni, kini program tersebut diperpanjang dari 1 Juli hingga 30 September 2025.
Dalam unggahannya di media sosial, Gubernur Jawa Barat, kang Dedi Mulyadi mengatakan, perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan tersebut kembali diberlakukan mengingat antrean masyarakat yang masih membludak, untuk membayar pajak kendaraan motor yang masih tertunggak.
“Kami sampaikan kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat, bahwa kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2025,” tutur Dedi Mulyadi pada postingan yang diunggah Jumat (27/6/2025).
Namun, sambung Dedi Mulyadi, ada yang berbeda dengan program pemutihan pajak sebelumnya. Perbedaannya adalah, jika Jasa Raharja sebelumnya dibayar penuh sesuai dengan lamanya menunggak.
Akan tetapi kali ini Jasa Raharja memberikan kebijakan bahwa pembayaran iuran Jasa Raharja nya hanya berlaku dua tahun. Yaitu tahun lalu dan tahun ini atau tahun berjalan.

“Ini merupakan diskon dari Jasa Raharja atas pengampunan tunggakan Jasa Raharja nya. Ayo bayar pajaknya,” kata Kang Dedi.
“Karena nanti akan ada kebijakan dari Gubernur Jawa Barat bagi yang tidak membayar pajak, dan kami akan membuat regulasinya,” tambahnya.
Menanggapi hal ini Walikota Depok, Dr. H Supian Suri mengatakan, adanya perpanjangan pemutihan atau pengampunan pajak kendaraan bermotor tersebut, Pemkot Depok akan seiring sejalan dengan putusan Pemprov Jawa Barat.
“Jadi, kebijakan yang dilakukan Pemprov Jawa Barat itu juga akan menjadi kebijakan yang dilaksanakan di Kota Depok,” ujar Supian Suri.
“Kami akan mendukung penuh kebijakan perpanjangan kembali pajak kendaraan bermotor, nanti kami akan segera sosialisasikan kepada warga masyarakat Kota Depok,” pungkasnya. (**).













