Depok || Radarpost.id
Walikota Depok Dr. H. Supian Suri, melakukan inspeksi mendadak ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di wilayahnya, yakni SPBU jalan Tole Iskandar Depok Dua Kecamatan Sukmajaya Kota Depok, pada Senin, (15/12/2025).
Pemeriksaan ini bertujuan memastikan kelayakan alat ukur bahan bakar minyak (BBM) guna menghindari kecurangan yang merugikan konsumen.
Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Kota Depok memastikan takaran Bakan Bakar Minyak (BBM) pada mesin pengisian sesuai standar.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan layanan dan keakuratan alat ukur, timbang, takar dan perlengkapannya di masing masing SPBU,” kata H. Supian Suri, Senin (15/12/2025) di SPBU Tole Iskandar Depok Dua Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
“Alhamdulillah, di Kota Depok saya melihat takaran di SPBU yang melakukan kecurangan atau merugikan konsumen tidak ada, ini sudah sesuai standarnya,” tambahnya.

Didampingi Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok, Dudi Mi’raz Imaduddin, bersama Kepala UPTD Metrologi Legal Ahmad Zaki Mubarak, bahwa pengawasan dan pengecekan dilakukan secara teliti, akurasi mesin pompa, ketersediaan stok, dan kelengkapan segel metrologi.
“Kami ingin memastikan bahwa mesin di SPBU berfungsi dengan baik dan takaran bahan bakar minyak yang diberikan kepada masyarakat sesuai dengan standar yang berlaku,” ungkapnya.
“Kami ingin masyarakat mudik tenang, tak ada manipulasi takaran BBM. Semua harus sesuai standar,” tegas Supian Suri, saat memantau langsung kondisi dispenser.

“Masyarakat dapat melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan dalam pengukuran BBM di SPBU. Laporan dapat disampaikan melalui layanan pengaduan UPTD metrologi legal atau langsung ke Disdagun,” harap Supian.
Walikota Depok mengimbau pemudik memastikan kondisi kendaraan prima dan tetap patuhi keselamatan berkendara. “Perjalanan mudik harus lancar dan aman,” pesannya.
Sementara itu Kepala Disdagin Kota Depok, Dudi Mi’raz Imaduddin menegaskan, pemeriksaan ini merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap hak konsumen sekaligus menjaga kualitas pelayanan SPBU di Kota Depok.

“Kami ingin memastikan konsumen mendapatkan BBM sesuai takaran. Kepuasan dan kepercayaan masyarakat menjadi prioritas,” ujarnya.
Sebanyak 17 SPBU menjadi sasaran sidak, khususnya yang berada di jalur strategis dan padat lalu lintas. Lokasinya meliputi SPBU 34.16416 Tole Iskandar, SPBU 34.16412 Kukusan, SPBU 34.16407 Pancoran Mas, SPBU 34.16402 Kemiri Muka, SPBU 31.16401 Kemiri Muka, dan SPBU 34.16408 Pondok Jaya.
Selain itu, pengecekan juga dilakukan di SPBU 34.16920 Cilangkap, SPBU 34.16919 Cimpaeun, SPBU 34.16937 Leuwinanggung, SPBU 34.16418 Cisalak Pasar, SPBU 34.16912 Tugu, SPBU 34.16410 Bakti Jaya, SPBU 34.16924 Tugu, SPBU 34.16932 Harjamukti, serta SPBU 34.16915 Harjamukti.
Dudi menjelaskan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktorat Metrologi Nomor: MR.03.03/2871/PKTN/SD/11/2025 tentang pengawasan metrologi legal menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).
Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh pompa ukur BBM di SPBU yang disidak masih memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku.
Pemkot Depok memastikan tak ada temuan pelanggaran selama sidak berlangsung.
“Hasilnya aman dan sesuai ketentuan. Masyarakat tidak perlu khawatir,” tuntasnya.(**).













