Jakarta || Radarpost.id
Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI). Nilai transaksi emas ilegal yang diperkirakan terkait kasus ini mencapai sekitar Rp 25,8 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik saat ini fokus menelusuri alur distribusi emas ilegal serta aliran dana hasil kejahatan yang diduga mengalir ke sejumlah pihak.
“Berdasarkan fakta penyidikan dan persidangan perkara asal, ditemukan adanya alur distribusi emas ilegal berikut aliran dananya. Hal ini yang sedang kami dalami dalam penyidikan TPPU,” ujar Ade Safri dalam keterangan tertulis.
Transaksi Mencurigakan Capai Rp 25,8 Triliun
Dalam pengembangan perkara, penyidik bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan terkait tata niaga emas di dalam negeri maupun aktivitas ekspor.
Berdasarkan hasil analisis PPATK, nilai transaksi jual beli emas yang diperkirakan berasal dari hasil pertambangan ilegal selama periode 2019 hingga 2025 mencapai sekitar Rp 25,8 triliun.
Penyidik mendalami sejumlah modus, antara pembelian emas dari sumber ilegal, yang kemudian diproses dan dimurnikan sebelum dijual kembali melalui jalur perdagangan resmi.
Terkait PETI Kalimantan Barat
Kasus TPPU ini berkaitan dengan praktik PETI di wilayah Kalimantan Barat yang terjadi pada periode 2019–2022. Perkara tindak pidana asal tersebut sebelumnya telah diproses hukum dan memperoleh hukuman yang berkekuatan hukum tetap.
Dari fakta persidangan dan hasil penyidikan, penyidik menemukan adanya keterkaitan antara aktivitas PETI dengan alur distribusi emas serta perputaran dana yang kini menjadi objek penyelidikan TPPU.
Sita Dokumen hingga Emas Batangan
Dalam rangka pengumpulan alat bukti, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di tiga lokasi, masing-masing di Surabaya dan Kabupaten Nganjuk.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyiapkan sejumlah dokumen, bukti elektronik, uang tunai, serta emas batangan dalam jumlah kiloan. Seluruh barang bukti akan dijelaskan lebih lanjut guna memperkuat konstruksi perkara.
37 Saksi Diperiksa
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 37 orang Saksi. Penyidikan masih terus berjalan dengan pengumpulan alat bukti tambahan untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Ade Safri menegaskan, penerapan pasal TPPU dilakukan sebagai strategi penegakan hukum untuk memutus mata rantai kejahatan pertambangan ilegal, tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga pihak yang diduga menampung dan memanfaatkan hasil tambang tanpa izin.
“Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta mencegah kerugian negara dan kerusakan lingkungan akibat praktik pertambangan ilegal,” tegasnya.
Penyelidikan kasus ini masih berlangsung. Aparat memastikan akan menyampaikan perkembangan penanganan kasus kepada publik sesuai tahapan hukum yang berjalan.













